MADINA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memasuki tahapan perekrutan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
KPU Madina membutuhkan 1.267 orang Pantarlih untuk melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih Pilkada Madina yang akan datang.
Pembukaan pendaftaran sudah diumumkan KPU Madina lewat poster yang dibagikan di sosial media KPU Madina hingga ke jajaran PPK dan PPS. Pendaftaran dibuka selama lima hari sejak 13 Juni hingga 17 Juni 2024.
Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang membenarkan perekrutan Pantarlih tersebut. Dia mengaku, peserta mendaftarkan lewat PPS.
“Pendaftaran Pantarlih melalui PPS wilayah desa atau kelurahan,” katanya.
Ikhsan menerangkan, Pantarlih akan mendata pemilih per TPS yang sudah masuk pada Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Jumlah Pantarlih 1 orang setiap TPS. Namun, apabila jumlah pemilih dalam TPS itu di atas 400 maka Pantarlih berjumlah 2 orang.
“Pantarlih bertugas mandata pemilih yang sudah ada di DP4, dengan mekanisme menemui ke rumah-rumah masyarakat yang terdaftar di DP4,” jelasnya.
Diketahui, Pantarlih Pilkada 2024 akan bekerja penuh selama sebulan sejak dilantik tanggal 24 Juni hingga 25 Juli dengan honor atau gaji Rp 1 juta.
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022. Tak hanya menerima gaji saja, Pantarlih Pilkada 2024 juga terjamin hak-haknya selama bekerja. (FAN)








