MohgaNews|Madina – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madina yang akan berlaga di Pilkada tahun 2020.
KPU Madina membuka pendaftaran selama tiga hari, yaitu Jumat (4 September), Sabtu (5 September) dan hari Minggu (6 September) bertempat di kantor KPU Madina jalan Merdeka nomor 02 Kelurahan Kayu Jati, Panyabungan.
Jadwal dan waktu pendaftaran, yakni pada hari Jumat dan Sabtu dibuka mulai pukul 8.00 Wib sampai 16.00 Wib. Dan, pada hari Minggu dibuka mulai pukul 8.00 Wib sampai pukul 24.00 Wib.
Ketua KPU Madina Fadillah Syarief SH kepada MohgaNews, Senin (31/8/2020) mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim penghubung tiga pasangan calon guna menetapkan hari pendaftaran.
“Kita sudah koordinasi dengan tim bakal pasangan calon. Hari pertama rencananya yang mendaftar adalah pasangan Sukhairi-Atika, hari kedua pasangan Sofwat-Zubeir, dan hari terakhir yaitu Dahlan-Aswin. Itu hasil koordinasi sementara,” kata Syarief dan menyebut pada saat pendaftaran KPU hanya memperkenankan masuk bakal pasangan calon bersama pimpinan partai politik pengusung ditambah dua orang tim pendamping (LO). selebihnya rombongan simpatisan maupun pendukung bakal pasangan calon tidak diperkenankan masuk ke dalam aula KPU Madina, mereka disediakan kursi tunggu dan layar video streaming di halaman kantor KPU
Ia menjelaskan berdasarkan UU nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan dan peraturan pemerintah pengganti undang undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nimor 1 tahun 2014 terkait pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, serta PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas perubahan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
Peraturan tersebut menerangkan bahwa pendaftaran pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati yang diusung partai politik atau gabungan partai politik harus didaftarkan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik. Dan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati wajib hadir pada saat pendaftaran.
“Pilkada Madina sudah dipastikan tidak ada pasangan calon jalur perseorangan atau independent. Dan bagi bakal pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik, maka yang mendaftarkan bakal pasangan calon adalah pimpinan partai politik. Dan calon Bupati dan calon Wakil Bupatinya wajib hadir pada saat pendaftaran,
“dalam hal pengurus Partai Politik atau gabungan Partai Politik atau salah seorang bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak dapat melakukan pendaftaran kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang,” terang Syarief.
untuk persyaratan pencalonan, sambung Syarief, Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang dapat mengusulkan bakal pasangan calon wajib memenuhi persyaratan, yaitu; pertama, memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Madina paling sedikit 20 % (dua puluhpersen) dari 40 jumlah kursi DPRD Madina pada Pemilu Tahun 2019. Kedua, memperoleh suara sah paling sedikit 25 % (dua puluh lima persen) dari 230.348 (dua ratus tiga puluh ribu tiga ratus empat puluh delapan) suara sah DPRD Madina pada Pemilu Tahun 2019.
Di sisi lain, Fadhillah Syarief menegaskan KPU Madina sudah siap menyelenggarakan Pilkada Madina pada semua tahapan. Dalam hal penerimaan pendaftaran, KPU juga sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan TNI dan Polri untuk mengantisifasi semua potensi konflik yang akan terjadi pada penyelenggaraan Pilkada Madina pada 9 Desember mendatang.
“Sepenuhnya kita sudah siap, dan kita dibantu oleh institusi pengamanan dari TNI dan Polri,” pungkasnya. (MN-01)






