Ketua DPRD Paluta Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah

PALUTA – Ketua DPRD Padang Lawas Utara (Paluta) Mula Rotua Siregar, S.Sos., menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Daerah Pemilihan (Dapil) 4, tepatnya di Kecamatan Halongonan, Senin (1/12/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri unsur pimpinan kecamatan, tokoh agama, para kepala desa, kaur desa, serta tamu undangan lainnya dari wilayah Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Halongonan, Halongonan Timur, Dolok, dan Dolok Sigompulon.

Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Paluta Mula Rotua Siregar, S.Sos., menjelaskan bahwa DPRD Paluta telah mengesahkan dua rancangan Peraturan Daerah, yakni:

  1. Perda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan
  2. Perda tentang Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dan Prekursor.

Menurutnya, kedua Perda tersebut sangat penting untuk memperkuat sistem keamanan dan perlindungan masyarakat di Paluta.

“Perda ini kami sosialisasikan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya, serta ikut berperan dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan bebas dari narkotika,” ujar Mula Rotua Siregar di hadapan peserta.

Ia menambahkan bahwa kehadiran para tokoh masyarakat dan perangkat desa sangat membantu dalam mempercepat penyebaran informasi dan implementasi Perda di tingkat desa.

“Kami berharap para kepala desa dan tokoh masyarakat dapat menjadi penyambung lidah sehingga regulasi ini benar-benar dipahami dan dijalankan di tengah masyarakat,” tambahnya.(DsP)