Kematian di Lubang Emas, Pemuda Muhammadiyah Dukung Kinerja Kasat Reskrim Baru

MADINA – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyatakan dukungan penuh kepada Sat Reskrim Polres Madina untuk mengusut tuntas kasus kematian seorang warga di lubang tambang emas Kilometer II, Kecamatan Hutabargot. Kematian korban dinilai janggal dan diduga kuat melibatkan unsur pidana.

​Ketua PDPM Madina, Syahdenan Harahap, mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam setelah melihat kronologis yang tertuang dalam Laporan Polisi (LP) istri korban. Pasalnya, saat ditemukan, jasad korban mengalami luka bolong pada pergelangan tangan yang diduga akibat sayatan benda tajam sejenis alat bor.

​”Kematian Muhammad Solih, warga Dusun Aek Galoga, di lubang emas Hutabargot ini sangat penting untuk diusut secara tuntas dan transparan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Syahdenan, Sabtu (23/5/2026).

​Syahdenan juga menaruh harapan besar kepada Kasat Reskrim Polres Madina yang baru menjabat, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, untuk menunjukkan kinerja nyata dalam mengungkap kasus ini. Ia meminta penyidik segera memanggil pihak-pihak yang namanya terseret dalam surat somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum istri korban.

​”Dugaan mengenai siapa saja pelaku dalam kasus dugaan pembunuhan ini sebenarnya sudah tertuang dalam surat somasi. Ini seharusnya menjadi pintu masuk yang memudahkan Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam,” tegasnya.

​Syahdenan menambahkan, pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan tambang emas di Kecamatan Hutabargot demi roda ekonomi. Namun, ia mengecam keras segala bentuk tindakan brutal terhadap masyarakat kecil yang mencari nafkah di sana.

​”Jika nanti terbukti korban meninggal karena dibunuh, ini sungguh tindakan yang kejam. Jangan sampai hasil bumi Madina ini hanya dikuasai oleh oknum toke (pemilik modal) tanpa memikirkan keselamatan dan nasib masyarakat,” pungkasnya.

​Sebelumnya, Rina Puspita Yanti (38), istri almarhum Muhammad Solih, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan suaminya ke Mapolres Madina. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/214/V/2026/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara tertanggal 21 Mei 2026.

​Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa dugaan pembunuhan diperkirakan terjadi pada 27 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di area pegunungan Kilometer II, Desa Simalagi, Kecamatan Hutabargot. Awalnya, Rina mendapat kabar dari saksi bahwa suaminya meninggal akibat tertimbun di dalam lubang emas.

​Jasad korban kemudian dievakuasi oleh pihak keluarga dan tiba di rumah duka di Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan pada keesokan harinya pukul 04.00 WIB.

Kejanggalan mulai terungkap saat proses fardu kifayah (memandikan jenazah). Sang istri melihat luka tidak wajar di mana pergelangan tangan korban berlubang hingga tulang kering tangan kanannya terlihat jelas.

​Dalam mengawal kasus ini, Rina didampingi oleh tim hukum dari Kantor Advokat Solahuddin, S.Hi, MH, & Rekan. Tim kuasa hukum diketahui telah melayangkan somasi kepada seorang bos tambang di Desa Huta Julu, Kecamatan Hutabargot, yang berinisial H.

​Dalam poin somasi tersebut, pihak keluarga mencurigai dua orang oknum Komandan Lubang (Danlop) berinisial A dan M sebagai terduga pelaku utama di balik kematian Solih.

​Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan resmi terkait dugaan pembunuhan di lokasi tambang emas tersebut.

​”Benar, kasus ini sedang ditangani secara intensif oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Madina,” kata Anggota Humas Polres Madina, Bripka Roy Manurung, Jumat (22/5/2026).

​Sebagai langkah awal penyelidikan, Kasat Reskrim Polres Madina AKP Try Boy Alvin Siahaan bersama KBO Reskrim dan Tim Opsnal dikabarkan telah turun langsung ke lokasi kejadian di Pegunungan Hutabargot untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memasang garis polisi (police line). (FAN)

News Feed