MADINA – anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terpilih periode 2024-2029 yang menyerahkan berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina baru 29 orang dari 40 anggota DPRD Madina.
Namun, dari jumlah itu hanya 12 anggota DPRD Madina yang dapat diakses LHKPN-nya di website: elhkpn.kpk.go.id/
“Itu update data per tanggal 23 Juli 2024,” kata Ketua KPUD Madina Muhammad Ikhsan Matondang, Kamis (25/7/2024), dilansir dari startnews
Dari beberapa nama anggota dewan tersebut, harta kekayaannya cukup menakjubkan, ada yang sampai puluhan miliar.
Posisi pertama yaitu Zulfahri Batubara, anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini melaporkan harta kekayaannya mencapai Rp 33.042.928.727. Kemudian Erwin Efendi Lubis, saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Madina sekaligus ketua DPC Partai Gerindra melaporkan harta kekayaannya mencapai Rp9.109.479.017.
Selanjutnya Miftahul Falah dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), ia melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp7.132.218.727
Berikutnya adalah Harminsyah Batubara, wakil ketua DPRD Madina sekaligus ketua DPC Partai Demokrat Madina. Ia melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp4.283.812.251. Disusul Erwin Efendi Nasution, wakil ketua DPRD Madina dari fraksi Partai Golkar. Ia melaporkan harta kekayaannya mencapai Rp4.153.929.655
Kemudian Edi Anwar (PKB), ia melaporkan harta kekayaannya mencapai Rp3.498.195.912, disusul Zubaidah Nasution (Golkar) jumlah harta kekayaannya mencapai Rp3.042.928.727. Lalu Taufik Siregar (PKB) jumlah harta kekayaannya mencapai Rp3.024.250.000.
Selanjutnya Zainuddin Nasution (Gerindra) ia melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp2.130.928.606. Syaiful Gozali Lubis (Gerindra) ia melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp1.547.718.727, dan M. Rifaldi Nasution (Gerindra) melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp1.394.351.383. Sedangkan Melati Nur (PKB) melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp802.000.000
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Madina Muhammad Ikhsan mengatakan, berdasarkan pasal 52 PKPU nomor 6 tahun 2024, menjelaskan bahwa caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya ke lembaga berwenamg memeriksa LHKPN.
“Dan bukti pelaporan diserahkan ke KPU Madina selambatnya 21 hari sebelum pelantikan, dan sesuai pasal 52 ayat 3 PKPU nomor 6 2024 tersebut, apabila caleg terpilih tidak menyerahkan bukti pelaporan LHKPN ke KPU Madina, maka KPU berwenang tidak mencantumkan nama caleg terpilih untuk mengikuti pelantikan,” terang Ikhsan pada tanggal 5 Mei yang lalu. (MRL/int)