Kejari Madina Tetapkan Meinul Lubis Jadi Tersangka Kedua Korupsi Smart Village 2023

MADINA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi menetapkan Ahmad Meinul Lubis (AML) sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program Smart Village (Desa Cerdas) tahun anggaran 2023, Rabu (29/7/2026).

Sebelumnya, Kejari Madina telah menetapkan Direktur Utama PT ISN berinisial MA sebagai tersangka pertama pada 6 Maret 2026 lalu. Dalam proyek tersebut, MA bertindak sebagai pihak ketiga.

Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Mohammad Nursaitias, mengungkapkan bahwa tersangka AML merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madina saat program Smart Village berlangsung.

“Dalam kasus ini, tersangka AML berperan mengumpulkan para camat dan kepala desa untuk menjalankan program tersebut,” ujar Nursaitias saat menggelar konferensi pers di halaman Kantor Kejari Madina.

Nursaitias menambahkan, akibat praktik korupsi dalam program tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Selain menetapkan tersangka, penyidik Kejari Madina juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk berkas dan dokumen bukti transaksi surat-menyurat.

“Perkara ini sudah kami ekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Kami telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah sehingga cukup dasar untuk menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan,” jelasnya.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Meinul Lubis kini ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan. (FAN)