MADINA, Mohga – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) menahan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan tribun A stadion lapangan sepakbola H. Adam Malik atau lebih dikenal stadion ‘Aek Orsik’ bertempat di Desa Sarak Matua Kecamatan Panyabungan Utara, Rabu (14/12/2022).
Pembangunan lanjutan tribun stadion A tersebut bersumber dari APBD Madina tahun anggaran 2015. Penegak hukum dalam hal ini kejaksaan menemukan kerugian negara sebesar Rp 230 juta lebih.
Mereka adalah Al sebagai direksi lapangan dan MIL sebagai kontraktor pelaksana.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Madina, Raskita Surbakti mengatakan kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Panyabungan.
“Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan adanya potensi kerugian negara dalam pembangunan tribun stadion A Madina sekitar Rp 230 juta bersumber dari APBD tahun 2015,” katanya.
Raskita juga menjelaskan masih ada penambahan tersangka lain yakni NS yang saat ini masih berstatus tahanan atau menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Panyabungan dalam perkara lain.
“Ada tiga tersangka, tapi yang kita tahan hari ini AL dan MIL mengingat tersangka NS masih menjalani masa hukuman di Lapas Panyabungan. Terkait pokok perkara nanti kita jelaskan di persidangan,” ungkapnya. (MN-08)












