Kotanopan| AR, seorang pria beristri warga Desa Hutapungkut Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tak berkutik saat diamankan polisi pada Selasa (19/1/2021)
AR ditangkap Polisi dikarenakan ulahnya yang ingin memperkosa istri tetangganya berinisial SI. Ia mengaku terpesona kemolekan tubuh korban yang juga sudah bersuami itu.
Percobaan pemerkosaan yang dilakukan tersangka AR kepada SI terjadi pada hari Jumat (15/1/2021) dini hari sekitar pukul 1.00 Wib. Ketika itu suami korban sedang bekerja sebagai security (satpam) di sebuah perusahaan swasta tak jauh dari tempat tinggalnya.
“Tersangka sudah lama suka dan tertarik kepada korban, ia beberapa kali mengintip korban saat mandi, dan tersangka merencanakan niat buruknya itu saat suami korban tidak di rumah, kebetulan suami korban bekerja sebagai security. Rumah tersangka dengan korban berjarak tiga rumah,
“Saat itulah tersangka masuk dari pintu belakang, dirusaknya, saat itu korban pulas. Untuk mengelabui korban, tersangka mengenakan pakaian suami korban yang tergantung di situ. Saat mulai beraksi, korban SI terbangun dan langsung minta tolong, dan tersangka kabur ke arah hutan,” beber Kepala Satuan Reskrim Polres Madina AKP Azwar Anas kepada MohgaNews, Kamis (21/1/2020) lewat sambungan telpon.
Usai kejadian, korban SI didampingi suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotanopan, lalu dilakukan pencarian dan akhirnya AR ditangkap pada Selasa (19/1) kemarin
“Motifnya hanya itu, tersangka suka sama korban yang sudah bersuami, karena kecantikan korban,” pungkasnya.
Guna menanggungjawabi perbuatannya, tersangka AR diamankan di Mapolres Madina AR terancam hukuman 4 tahun penjara. Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 265 juncto Pasal 55 KUHP tentang Pemerkosaan. (MN-08)






