Kapus Mompang Kirim Hak Jawab Soal Video Viral Pelayanan

MADINA – Kepala UPT Puskesmas Mompang, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), drg. Eldelina Ariani Nasution, resmi melayangkan surat Hak Jawab kepada sejumlah pemimpin redaksi media online. Langkah ini diambil menyusul beredarnya pemberitaan yang dinilai sepihak terkait sistem pelayanan kesehatan di puskesmas tersebut.

Menurut drg. Eldelina, langkah etis ini ditempuh untuk meluruskan tudingan miring mengenai isu penghentian pelayanan pasien setelah pukul 12.00 WIB, sekaligus memberikan informasi yang berimbang kepada publik.

Insiden yang memicu kegaduhan tersebut terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 13.20 WIB. Peristiwa bermula saat seorang pasien mendatangi Puskesmas Mompang dan langsung menanyakan jam operasional kepada petugas.

“Pasien datang dengan bahasa yang dinilai kurang sopan dan emosional, bahkan sebelum mengutarakan keluhan kesehatannya,” kata Eldelina dalam pernyataan resminya.

Meski demikian, petugas di lokasi diklaim tetap menjaga profesionalisme dan menyambut pasien dengan tenang. Petugas menjelaskan bahwa kedatangan pasien bertepatan dengan jam istirahat operasional yang berlaku, sembari menjabarkan secara rinci mengenai Standard Operating Procedure (SOP) serta alur pendaftaran pasien rawat jalan.

Namun, penjelasan tersebut tidak memuaskan pasien. Ia kemudian merekam interaksi di lokasi dan mengunggahnya ke media sosial hingga viral dan memicu polemik di kalangan warganet.

“Kami sangat menyayangkan adanya unggahan video yang memicu kesalahpahaman ini. Petugas kami di lapangan sudah memberikan penjelasan secara persuasif, tenang, dan profesional mengenai alur SOP pendaftaran, karena saat itu memang sedang berada dalam jam istirahat,” tambahnya.

Menanggapi keluhan warga bermarga Borotan dan Pane yang dimuat di media sebelumnya terkait batasan waktu pendaftaran, Eldelina memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pembatasan waktu loket ditujukan untuk menyelesaikan pemeriksaan pasien yang telah mengantre sejak pagi hari.

Aturan internal tersebut diklaim selaras dengan regulasi daerah serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pihak puskesmas juga menegaskan tetap memberikan dispensasi penuh atau prioritas bagi pasien yang berada dalam kondisi darurat (emergency).

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), drg. Eldelina memastikan surat Hak Jawab telah dikirimkan secara resmi ke masing-masing redaksi media terkait guna menjamin hak koreksi atas informasi yang dinilai tidak akurat.

Ke depan, pihak UPT Puskesmas Mompang akan menjadikan momentum ini sebagai bahan evaluasi internal. Langkah ini berkomitmen untuk meningkatkan kualitas komunikasi aparatur kesehatan agar semakin ramah, humanis, dan prima dalam melayani masyarakat di Kecamatan Panyabungan Utara. (FAN)

News Feed