MADINA, Mohga – Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq Sik MH memimpin press release pengungkapan kasus narkotika golongan 1 jenis sabu di Desa Sikara-kara IV Kecamatan Natal, Rabu (13/7/2022).
Pada press release ini, turut serta Waka Polres Madina, Kompol Agus Maryana, Kepala Satuan Narkoba, AKP Irwan SH MM dan beberapa Perwira dan jajaran Personel Polres Madina lainnya.
Penangkapan bandar, pengedar dan kurir narkoba asal Kecamatan Natal ini terjadi pada Selasa 12 Juli 2022 kemarin. Mereka adalah PH (31) warga Sikara-kara IV, BS (25) warga Sikara-kara dan TR (30) warga Simpang Sordang Kecamatan Lingga Bayu.
Ketiga tersangka tindak pidana narkoba ini diamankan pada tempat yang sama bersama barang bukti 63,35 gram sabu-sabu dan 1 unit handphone android merek Vivo.
Sementara informasi penangkapan ini, Kata Kapolres berawal dari laporan masyarakat setempat ke Polres Madina atas maraknya peredaran narkoba di lokasi yang dimaksud.
AKBP Reza usai melakukan press release, langsung menghampiri para tersangka dan menanyakan sudah berapa lama menjual narkoba hingga ke siapa saja langganan penjualan.
Reza sempat menanyakan, apakah pernah menjual ke pejabat pemerintah, penambang emas ilegal hingga ke Polisi.
”ada enggak pejabat pemerintah, ataupun Polisi yang beli sama kalian,” tanya Kapolres.
“Tidak pernah pak,” jawab tersangka. (MN-08)











