Kades dan Lurah Tak Bisa Intervensi soal Pembentukan Koperasi Merah Putih

MADINA – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Mukhtar Afandi Lubis menegaskan pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan mutlak harus mengikuti hasil musyawarah khusus dengan masyarakat.

Mukhtar Afandi menyebut, Kepala Desa atau Lurah tidak bisa mengeluarkan kebijakan tersendiri, atau dengan mengintervensi soal pilihan orang-orang yang terlibat dalam kepengurusan dan anggota Koperasi Merah Putih.

“Pembentukan Koperasi Merah Putih ini harus berdasarkan musyawarah desa atau kelurahan secara khusus. Pengurusnya harus dipilih dari masyarakat, tidak boleh kepala desa/lurah atau perangkatnya,” kata Kadis Koperasi dan UKM Madina, Senin (28/4/2025).

“Tapi, untuk ketua Pengawas itu, wajib kepala desa/lurah,” sambungnya.

Mukhtar Afandi menyebut, sampai saat ini, 23 Koperasi Merah Putih sudah terbentuk di Madina. Jumlah tersebut salah satu kabupaten/kota terbaik soal progres pembentukan Koperasi Merah Putih di Provinsi Sumatera Utara.

“Hari Rabu Lusa Bupati Madina (Saipullah Nasution) direncanakan secara langsung menerima akta koperasi dari Menteri Koperasi di Medan. Madina salah satu terdepan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat Sumut,” jelas dia.

Kadis Mukhtar menjelaskan target pembentukan Koperasi Merah Putih di Madina sebanyak 404 desa dan kelurahan. Pembentukan kelembagaan koperasi ini sesuai petunjuk pemerintah pusat, memiliki batas waktu hingga Juni 2025.

“12 Juli adalah Hari Koperasi Nasional. Akan di launching oleh pak Presiden Prabowo seluruh Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia,” ungkap dia.

Ia juga menjelaskan, Pemkab Madina dalam hal ini bupati dan wakil bupati sangat serius dan menyambut baik hadirnya Program Presiden Prabowo soal Koperasi Merah Putih. Dinas Koperasi dan UKM bersama Dinas PMD juga sudah melakukan rapat kordinasi dengan seluruh camat.

“Kemudian kita juga sudah melakukan sosialisasi massif ke seluruh desa-kelurahan. Sosialisasi kita lakukan per zona. Zona A di wilayah Siabu, Zona B wilayah Panyabungan Utara, sampai ke Zona di Wilayah Pantai Barat. Ini sudah tersosialisasi,” ujarnya.

Kadis Koperasi berharap ke depan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, seluruh desa dan kelurahan di Madina segera membentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih. Pasalnya, koperasi ini adalah program strategis nasional.

“Program Koperasi Merah Putih ini banyak kementerian dan lembaga negara yang terlibat. Masing-masing nanti akan menurunkan program-program untuk mendukung tumbuh kembangnya koperasi ini, sehingga menjadi motor penggerak perekonomian di desa. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuh Muktar Afandi. (FAN)