ini Penyebab LPG 3 Kg Langka di Mandailing Natal

PANYABUNGAN,- Beberapa hari belakangan ini, masyarakat beberapa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengeluh akibat kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 Kilogram.

Kasubbag Sarana Prekonomian, Penanaman Modal dan BUMD, Yanja Nasution menjelaskan, penyebab kelangkaan tersebut dikarenakan pendistribusian ditiadakan saat libur hari raya idul adha kemarin.

“Penyebab kelangkaan yang pertama adalah akibat libur pendistribusian dan jumlah pegawai yang ada di SPBE relatif sedikit sehingga tidak terakomodir dalam pengisian gas itu,” kata Yanja, Kamis (12/8/2021).

Selain itu, Yanja melihat beberapa kendala yang ditemukan dilapangan akibat kelangkaan tersebut adalah penimbunan yang dilakukan oleh pengusaha mikro akibat ke khawatiran mereka untuk mendapatkan Gas LPG.

“Yang paling dominan mengurangi stok di pangkalan ini adalah pengusaha mikro, bisa sampai 2 tabung untuk mereka per hari. Sedangkan jatah untuk 1 rumah tangga yang masuk dalam kategori penerima hanya 1 tabung per minggunya. Akibat diserobot para pengusaha Mikro, akhirnya terjadi minim pasokan,” jelasnya lagi

Lebih jelas, Yanja menerangkan untuk menggantisipasi kelangkaan tersebut, pihaknya sudah beberapa kali menyurati Sub Penyalur dan Pangkalan untuk menerapkan sistem one village one outlet (Ovoo) atau 1 Desa 1 Pangkalan agar bisa mengakomodir Desa masing-masing.

“Tugas kita hanya di Pengawasan dan Pembinaan, kita tidak bisa mengenakan sanksi terkait hal ini. Kemudian kerja sama atau komunikasi dengan pihak agen juga sangat terbatas, sementara data untuk penerima gas ini sangat kami butuhkan. Pada intinya ketiga agen tersebut tidak menggangap ada keterlibatan dengan Pemerintah setempat. Namun ketika terjadi minim pasokan, baru kami dibutuhkan,” ungkapanya.

Untuk diketahui, ada 3 agen gas LPG di Madina, yaitu PT Panca Hammar Lestari, PT Sinar Habibah dan PT Madina Gas Lestari.

Sesuai peraturan Bupati Madina nomor 21 tahun 2016 tentang pendistribusian dan penetapan harga eceran tertinggi gas tabung 3 kilogram di tingkat pangkalan sebesar Rp 19.000 per tabung. Namun, ada pengecualian harga di wilayah 3, 4 dan 5 dengan harga Rp 21.500 per tabung akibat jarak tempuh yang jauh seperti di Kecamatan Batahan, Muara Batang Gadis, Linggabayu, Pakantan, Batang Natal, Ranto Baek, Sinunukan dan Kecamatan Natal.

Sedangkan ketentuan penerima Gas LPG 3 Kilogram tingkat rumah tangga memiliki ketentuan sesuai peraturan Kementerian ESDM tahun 2011 diantaranya memiliki KTP dan Kartu Keluarga atau identitas yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa atas usulan RT/RW setempat, tidak menggunakan bahan bakar LPG selain LPG tertentu untuk keperluan memasak, mempunya penghasilan atau pengeluaran tidak lebih dari Rp 1.500.000 per bulan atau dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari Kelurahana atau Desa setempat berdasarkan tingkat prekonomian yang berlaku pada suatu wilayah.

Sementara Usaha Mikro yang berhak menerima kartu kendali sebagaimana dimaksud pada butir 1 yang memenuhi kriteria diantaranya memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan tahunnan paling banyak Rp 300.000.000. (MN-08)