IMM Dorong Polisi Kejar Sampai Dapat Pemilik Setengah Ton Ganja

Panyabungan| Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) meminta Polres Madina serius melakukan pencarian bandar atau pemilik 570 kilogram ganja yang ditangkap pada 22 Januari 2021 lalu di Kelurahan Laru Lombang Kecamatan Tambangan.

Ketua IMM Madina, Sulhan Batubara SH kepada MohgaNews, Kamis (28/1/2021) mengatakan kasus narkoba yang diungkap Polres Madina dibawah Pimpinan AKBP Horas Tua Silalahi Sik adalah barang bukti terbesar selama ini di Kabupaten Madina.

Ketua IMM Kabupaten Madina, Sulhan Batubara

”IMM Kabupaten Madina mengapresiasi kinerja Polres Madina yang berhasil mengungkap penyeludupan lebih setengah ton ganja yang akan dikirim ke Jakarta. Ini barang bukti terbesar selama ini, tentu kita berharap Polres Madina bisa mengungkap dan menangkap bandar pemilik ganja itu, kami yakin bandarnya ada keterlibatan peredaran ganja yang terjadi selama ini,” ujar Sulhan

”berdasarkan keterangan Polisi yang ditangkap tiga orang kemarin bukan pemilik, tapi hanya kurir, dan ada identitas pemilik yang sudah dikantongi polisi. Kita mendorong Polres Madina secepatnya menangkap,

“Kita malu dengan banyaknya kasus peredaran ganja yang berasal dari Madina. Kita selamatkan generasi kita dari pengaruh narkoba ini,” tambahnya

Sementara Kaporles Madina AKBP Horas Tua Silalahi melalui Kasat Narkoba AKP Manson Nainggolan mengungkapkan bahwa Polres Madina masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik ganja tersebut.

”terimakasih atas perhatian dari IMM Madina, kita mengapresiasi permintaan itu, kita juga berharap kepada Pemuda Madina ikut berperan pemberantasan Narkoba. Untuk pengembangan kasus 570 kilogram ganja tersebut kita masih melakukan penyelidikan, sampai sekarang belum ada titik terangnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada saat Polres Madina mengadakan Peers Release terkait penangkapan 570 Kg ganja di Mapolres, Horas Tua Silalahi menyebut identitas pemilik ganja tersebut sudah dikantongi, inisialnya F. Dia warga Desa Hutabangun Kecamatan Panyabungan Timur.

Kemudian pada 25 Agustus 2020 kemarin, Komite Nasional Pemuda Indonesia Madina (KNPI) juga meminta kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar peredaran ganja kering sebanyak 293 kilogram yang ditangkap di Desa Laru Kecamatan Tambangan pada 1 Juli 2020. (MN-08)