SIDIMPUAN – Ikatan Keluarga Nasution (IKANAS), mendukung Bobby Nasution untuk membersihkan birokrasi dan perilaku koruptif dalam Pemerintahan Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Hal itu menanggapi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Kepala Dinas PUPR Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam lalu, di Kabupaten Mandailing Natal.
Sekretaris IKANAS, Marazuki Nasution mengatakan, meski pun Kepala Dinas PUPR Topan Ginting dianggap sebagai pejabat yang dekat dengan Bobby Nasution. Namun dalam hal pemberantasan korupsi, Bobby mendukung proses hukum berjalan dan tuntas.
Sejalan dengan itu, IKANAS juga bersyukur dan menganggap, pengungkapan dan pemberantasan korupsi dalam proses lelang proyek di Dinas PUPR, akan memperbaiki kualitas infrastruktur di wilayah Sumut. Khususnya pada jalan dan jembatan, yang selama ini dianggap kurang baik dibanding dengan provinsi tetangga.
“Apalagi proyek yang akan dibangun itu jalan yang ada di Tabagsel (Tapanuli Bagian Selatan). Kita sangat bersyukur, Bobby begitu memperhatikan Tabagsel dengan menganggarkan begitu besar untuk pembangunan jalan di Tabagsel tepatnya di Sipiongot ini,” katanya, Selasa (1/7/2025).
Dari penangkapan Topan Ginting ini, menurut Marazuki, Bobby memiliki momentum membersihkan birokrasi, terutama dalam pengerjaan proyek pemerintah yang selama ini dilingkupi praktik korupsi.
“Dari sudut pandang lain, kami menganggap ini, gubernur kita sedang membersihkan praktik-praktik korupsi yang selama ini terjadi dalam proses pekerjaan proyek pemerintahan. Dan hasilnya nanti lebih profesional dan lebih bermutu, tidak ada lagi sum-suman (fee),” ungkapnya.
Terakhir, Marazuki menegaskan sikap IKANAS untuk terus mengawal dan membela kebijakan Bobby Nasution yang dianggap membangun Sumatra Utara. Dan mengajak semua pihak menjauhi fitnah dan hoaks.
Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting dan empat orang lainnya terkait suap dalam proses lelang pekerjaan pembangunan jalan senilai Rp 231,8 Milyar. Selain Topan, KPK juga mengamankan dua orang kontraktor dan dua pejabat lain.
Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu memaparkan tentang dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh kelima tersangka yang terjerat OTT ini.
Asep mengungkapkan, total kedua proyek di Sumut itu sekitar Rp 231,8 miliar. KPK pun masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya.
“Selain mengamankan para pelaku, KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut,” paparnya. (MRL)









