MADINA – Sebuah video berdurasi 45 detik beredar di laman facebook yang diunggah akun bernama Fajrat Daulay. Dalam video tersebut, seorang ibu bersama tiga orang anaknya menangis meminta perlindungan dan keadilan dari Presiden Prabowo Subianto hingga ke penegak hukum tingkatan paling tinggi di pusat.
Dalam narasinya, ibu tersebut menyebutkan suaminya telah dijemput oleh seorang polisi di rumah mereka, dan membawa ke kantor Polsek Muara Batang Gadis. Suaminya dituduh sebagai penadah besi.
“Saya meminta keadilan, suami saya dijemput polisi dari Polsek Muara Batang Gadis. Dituduh menjadi penadah, padahal suami saya tidak melakukan itu sama sekali. Saya meminta keadilan. Tolong saya pak Kapolri, Listyo Sigit, tolong saya pak Kajagung, pak Burhanuddin,” keluh wanita di dalam video tersebut.
“Tolong saya ibuk. Tolong saya buk Ketua DPR RI, ibu Puan Maharani, tolong saya pak Kompolnas. Saya meminta keadilan. Saya tidak tau lagi ke siapa, hanya sama kalian saya minta tolong,” sebutnya sambil menangis.
Fajrat Daulay, ketika dihubungi media ini dari messenger facebook menyebut seorang ibu yang ada di dalam video itu adalah bernama Sahara Batubara. Sementara suaminya yang dijemput penyidik Polsek Muara Batang Gadis bernama Teguh Pardosi.
Fajrat mengaku, penyidik yang menjemput Teguh Pardosi di rumahnya di Desa Tabuyung, bernama Nainggolan. Teguh dijemput dengan alasan mau dibawa ke kantor polsek.
“Korban di jemput alasan ayok ke kantor, tiba-tiba sampai kantor di tudu sebagai penadah dan di paksa menanda tangani surat penangkapan,” kata Fajrat, Selasa (18/2/2025).
Teguh, kata Fajrat Daulay dituduh sebagai penadah besi. Kini Teguh ditahan di kantor Polsek Muara Batang Gadis.
Kapolsek Muara Batang Gadis Iptu Akmaluddin membenarkan Unit Reskrim Polsek Muara Batang Gadis melakukan penangkapan seorang pelaku penadah besi/onderdil hasil copotan dari excavator. Pencurian itu, kata Akmal, terjadi pada Sabtu 8 Februari 2025, dan diketahui pemiliknya pada 10 Februari 2025.
“Pencuri besi copotan dari alat berat itu dua orang, satu sudah jadi tersangka dan satu pelaku lagi melarikan diri. Penangkapan penadah ini hasil penyidikan dan beberapa barang bukti lainnya yang menguatkan, seperti percakapan lewat chat di hand phone antara pelaku pencurian dengan penadah ini,” kata Kapolsek Muara Batang Gadis.
Akmaluddin menerangkan, pasca dilakukan penangkapan terhadap Teguh Pardosi pada 13 Februari, pihaknya kembali memeriksanya, dan Teguh mengakui sudah beberapa kali melakukan pembelian barang bekas hasil curian, lalu ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahkan bukan hanya sekali ini saja, Teguh Pardosi sudah mengakui sudah beberapa kali membeli besi dan barang bekas lainnya hasil curian,” ungkap Akmal.
Dalam kronologis penangkapan, Iptu Akmal mengakui, Unit Reskrim Polsek Muara Batang Gadis dahulu mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian onderdil hasil copotan dari alat berat jenis excavator milik Suntono (41) di Afdeling III KMS PT.SSS di Desa Suka Makmur, Kecamatan Muara Batang Gadis. Polisi mengamankan seorang pria pelaku pencurian berinisial FN (30) pada Rabu (12/2/2025).
Penangkapan kasus pencurian itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/II/2025/SPKT/Polsek Muara Batang Gadis/Polres Madina/Polda Sumut tanggal 11 Februari 2025 yang dilaporkan korban bernama Suntono.
Polisi juga telah memeriksa beberapa orang saksi atas peristiwa ini, yakni penduduk yang tinggal di perumahan PT.SSS di Desa Pasar Singkuang II.
Polisi juga mengamankan 6 lembar hasil screenshot percakapan antara pelaku pencurian dengan penadah. (FAN)