Guru PPPK di Sinunukan Tak Pernah Ngajar Sejak Dilantik 2024, Gaji-Sertifikasi Diduga Tetap Cair

MADINA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mengambil langkah tegas terkait beredarnya isu dugaan keberadaan “guru siluman” berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SD Negeri 331 Pasir Putih, Kecamatan Sinunukan. Guru bernama Ahmad Fauzi tersebut dilaporkan hanya satu kali hadir itupun untuk melapor sejak resmi dilantik pada tahun 2024.

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Madina, Ucok Syahputra, mengaku bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan langsung memanggil Kepala Sekolah SDN 331 Pasir Putih untuk dimintai klarifikasi.

“Dari informasi yang kami terima, yang bersangkutan sejak dilantik baru satu kali masuk,” kata Ucok saat dikonfirmasi, Senin, Senin (27/7/2026).

Pihak sekolah sebenarnya telah berupaya melakukan tindakan administratif berupa teguran, serta menyampaikan laporan resmi ke Dinas Pendidikan melalui surat bernomor 421.2/09/SDN/331/VIII/2024 tertanggal 31 Agustus 2024. Pihak dinas pun sempat memanggil oknum guru bersangkutan pada tahun 2025, namun yang bersangkutan mangkir.

Guna menuntaskan persoalan ini, Dinas Pendidikan Madina akan menyerahkan penanganan kasus ke pihak pengawas internal.

“Dalam waktu dekat, kasus ini akan kami laporkan ke Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Ucok.

Kasus ini menyita perhatian publik serta memicu kekecewaan di kalangan tenaga pendidik. Di lapangan, sejumlah guru aktif di SDN 331 Pasir Putih bahkan mengaku tidak mengenal sosok Ahmad Fauzi karena memang tak pernah melihat keberadaannya di sekolah.

Mirisnya, dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), nama oknum guru tersebut masih tercatat aktif dengan pemenuhan beban mengajar 24 jam secara administratif. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa tunjangan profesi atau sertifikasi tetap mengalir ke rekeningnya.

Kondisi tersebut dinilai memicu kecemburuan sosial di kalangan guru aktif yang kerap mengalami kendala administrasi Dapodik saat mengurus pencairan tunjangan mereka.

Dinas Pendidikan Madina menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin ini. Jika terbukti melanggar, penindakan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (yang berlaku pula bagi PPPK). Sanksi terberat.

Sanksi dimaksud adalah hukuman disiplin berat hingga pemberhentian (pemecatan), dan kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara jika ditemukan adanya pencairan tunjangan ilegal.

Terkait pemeriksaan, Dinas Pendidikan juga membuka kemungkinan Inspektorat tidak hanya menyasar oknum guru bersangkutan, tetapi juga berpotensi menyeret pihak-pihak dalam rantai pengawasan.

Seperti Kepala Sekolah. Kasek terancam pencopotan jabatan, penurunan jabatan, hingga pemotongan tunjangan jika terbukti melalukan pembiaran atau pemalsuan laporan.

Kemudian, Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan berpotensi dikenai hukuman disiplin sedang hingga berat berupa pemotongan tunjangan kinerja hingga pencopotan jabatan apabila terbukti membiarkan pelanggaran.

Kemudian, Pengawas Sekolah juga terancam sanksi penundaan kenaikan pangkat hingga pencopotan dari jabatan fungsional jika lalai menjalankan fungsi supervisi dan verifikasi faktual di lapangan. (FAN)

News Feed