MADINA – Badan Anggaran DPRD Mandailing Natal (Madina) menyoroti maraknya keberadaan gerai ritel modern menyerupai Indomaret yang beroperasi tanpa memasang plang merek resmi di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Madina.
Terkait hal tersebut, DPRD Madina mendesak Bupati Saipullah Nasution untuk mengambil langkah tegas dengan mewajibkan pihak manajemen segera memasang plang merek pada setiap gerai yang beroperasi.
Anggota Badan Anggaran sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Madina, Zubaidah Nasution, menyampaikan bahwa penyamaran identitas gerai yang tetap beroperasi penuh layaknya minimarket waralaba tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Bupati Madina harus mengambil tindakan tegas, mewajibkan pemasangan plang merek, menyusun regulasi zonasi atau jarak demi melindungi pengusaha lokal, serta memaksimalkan potensi Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, retribusi parkir, penyerapan tenaga kerja lokal, dan penyediaan etalase produk UMKM,” tegas Zubaidah saat membacakan laporan Badan Anggaran DPRD Madina, Selasa (29/9/2026).
Adapun bentuk kontribusi PAD dari Indomaret bagi pemerintah setempat seperti pajak reklame. Pajak ini diberikan atas penggunaan papan nama atau logo toko di luar ruangan.
Kemudian pajak parkir dari pengelolaan area parkir gerai sesuai aturan daerah. Pajak penerangan jalan yang melekat pada penggunaan listrik gerai, dan pajak daerah lainnya seperti bangunan atau retribusi perizinan tertentu.
Berdasarkan pantauan, keberadaan gerai-gerai modern ini kian menjamur dengan jarak yang terbilang berdekatan, yakni berkisar 2 hingga 3 kilometer antargerai. Fenomena ini tidak hanya terlihat di kawasan perkotaan Panyabungan, tetapi juga mulai meluas hingga ke wilayah Pantai Barat Mandailing Natal.
Adapun sejumlah gerai yang terdata beroperasi di kawasan Panyabungan antara lain Indomaret Sipolu-Polu, Indomaret Hotel Rindang di Desa Parbangunan, Indomaret Panyabungan di Kelurahan Kayu Jati, Indomaret Aek Lapan di Kelurahan Pidoli Dolok, dan Indomaret Lintas Barat di Jalan Trans Sumatera Bukittinggi–Padang Sidempuan Desa Sarak Matua.
Melalui penataan izin, transparansi identitas usaha, dan regulasi zonasi yang ketat, DPRD Madina berharap keberadaan ritel modern dapat memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah tanpa mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) milik masyarakat lokal. (FAN)








