MADINA, Mohga – warga Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina menyampaikan keberatannya atas keberadaan galian-C diduga illegal beroperasi di aliran sungai Aek Pohon
Kegiatan galian-c menggunakan alat berat ini sudah berjalan sekitar enam bulan. Selain merusak aliran sungai, warga juga mengatakan kegiatan ini mengancam areal pertanian masyarakat Pidoli Dolok
“Kami keberatan ada kegiatan galian-C di aliran sungai Aek Pohon. Sungai ini sumber pengairan ke areal pertanian masyarakat. Kegiatan sudah berjalan sekitar setengah tahun, aliran sungai rusak karena menggunakan alat berat, apalagi kegiatan mereka ini dekat ke pemukiman masyarakat,” kata Tambat, tokoh pemuda Pidoli Dolok kepada mohganews, Minggu (10/9/2023)
Selain kerusakan aliran sungai dan ancaman pertanian, warga juga keberatan karena kegiatan galian-C ini menyebabkan masyarakat kehilangan pekerjaan.
“Warga Pidoli Dolok banyak yang mencari nafkah mengambil pasir secara manual dan tradisional di sungai Aek Pohon, itu sudah berjalan puluhan tahun. Dengan adanya kegiatan galian-C ini masyarakat kami banyak yang kehilangan pekerjaan,” ungkapnya
Karena itu, kata Tambat, warga Pidoli Dolok meminta aparat penegak hukum secepatnya menghentikan kegiatan galian-C di aliran sungai Aek Pohon
“Kami meminta penegak hukum segera bertindak menghentikan kegiatan itu sebelum masyarakat yang bertindak sendiri, kami khawatir emosi warga makin memuncak, agar tidak terjadi main hakim sendiri,” harapnya. (MN-07)






