PANYABUNGAN, – Kementerian Agama Republik Indonesia telah memutuskan menunda atau membatalkan keberangkatan jamaah calon haji tahun 2021. Dengan demikian, tahun ini tidak ada calon haji dari Indonesia yang diberangkatkan ke tanah suci, Makkah. Hal ini masih sekaitan dengan pandemi Covid-19.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Madina, H. Ahmad Qosbi melalui Kepala Seksi penyelenggara Haji dan Umrah, Irfansyah Nasution kepada MohgaNews, Rabu (9/6/2021) mengatakan bagi jamaah calon haji yang ingin menarik uang pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bisa melalui kantor Kementerian Agama Kabupaten Madina.
“Karena pemerintah sudah memastikan tahun ini tidak ada keberangkatan termasuk calon haji dari Kabupaten Madina. Karena itu, BPIH bisa ditarik kembali dengan syarat mengajukan permohonan ke kantor Kemenag dengan membawa dokumen bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) BPIH, kemudian membawa foto copy buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah calon haji ditambah aslinya dan terakhir KTP. Sampai saat ini calon jemaah belum ada yang melakukan penarikan itu, sebenarnya itu sah saja, namun jika nanti sudah sah keberangkatan, dana BPIH yang ditarik itu wajib dibayar kembali,” terangnya. (MN-08)












