MADINA – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sepakat memperpanjang masa transisi darurat menuju pemulihan pasacabencana sampai Januari 2027.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat Evaluasi Masa Transisi Darurat Menuju Pemulihan Pascabencana yang dipimpin Bupati H. Saipullah Nasution di Aula Kantor Bupati, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, pada Rabu, 15 Juli 2026.
Bupati menjelaskan, perpanjangan ini diambil karena sejumlah perbaikan infrastruktur dan permukiman warga masih berjalan. “Jika masa transisi dicabut sekarang, status daerah akan kembali normal dan tidak lagi masuk dalam skema penanganan bencana,” kata dia.
Saipullah menjelaskan, perpanjangan masa transisi bertujuan agar penanganan dan pemulihan dapat berjalan lebih optimal.
“Dengan status transisi yang masih berlaku, pemerintah daerah masih bisa mengakses skema bantuan, percepatan perizinan, dan pengalokasian anggaran khusus untuk rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar dia.
Saipullah mengungkapkan, sektor yang menjadi prioritas dalam enam bulan ke depan antara lain: perbaikan rumah, jalan, dan irigasi.
“Ini demi kepentingan masyarakat. Kita ingin memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam proses pemulihan ini,” tegas bupati.
Forkopimda juga meminta seluruh OPD terkait untuk mempercepat realisasi program dan terus berkoordinasi dengan BPBD serta pemerintah provinsi dan pusat.
Dengan perpanjangan masa transisi hingga Januari 2027 mendatang, Pemkab Madina berharap proses pemulihan pasca bencana dapat tuntas dan masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti sediakala. (FAN)







