Enggan Buka Nama Anggota DPRD yang Absen Paripurna, Ucok Rindang Jaga Etika

Madina131 Dilihat

MADINA – Pernyataan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ahmad Taufik Siregar, terkait tingkat kehadiran anggota dewan dalam Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang II tahun 2025–2026 pada Selasa (29/9/2026) mendadak jadi sorotan publik.

Saat dikonfirmasi terpisah, politisi yang akrab disapa Ucok Rindang ini menegaskan bahwa langkahnya mempertanyakan hal tersebut semata-mata bentuk tanggung jawab fungsi pengawasan dan bukan bertujuan menyerang personal rekan sejawatnya.

“Iya pak, tidak dalam konteks tendensius personal, melainkan tugas. Meski kita paham kantor kita merupakan lembaga dari semua unsur partai politik yang ada kalanya terjadi dinamika,” kata Ucok Rindang kepada Mohganews, Rabu (30/9/2026).

Ketika didesak mengenai siapa saja oknum anggota DPRD yang kerap absen dalam sidang paripurna pertama dan kedua, Taufik enggan membeberkan nama-nama tersebut demi menjaga etika antaranggota dewan.

Kendati demikian, ia menilai daftar ketidakhadiran secara fisik dapat dilihat langsung oleh publik mengingat sidang paripurna bersifat terbuka untuk umum. Selain itu, catatan resmi absensi rapat berada di Sekretariat Dewan.

“Apalagi berdasarkan jumlah yang hadir berdasarkan laporan sekretariat dewan, siapa orangnya dapat diketahui berdasarkan absensi tanda tangan,” terangnya.

Sebelumnya, seperti dilaporkan Baswara Times, Taufik mempertanyakan efektivitas regulasi yang mengatur sanksi ketidakhadiran anggota dewan kepada Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, di tengah jalannya sidang paripurna.

Ia menyoroti klausul aturan yang menyebut sanksi baru berlaku jika seorang anggota dewan tidak hadir sebanyak tiga kali berturut-turut. Taufik menilai pasal tersebut berpotensi menjadi celah hukum yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

“Maksudnya kalau satu anggota DPRD itu tidak hadir dua kali berturut-turut, lalu sidang ketiga dia hadir, apakah akumulasi absensinya itu hilang begitu saja atau bagaimana?” kritik Taufik.

Menurutnya, aturan tata tertib perlu ditegaskan atau direvisi agar setiap anggota dewan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal sebagai wakil rakyat. “Kalau memang tidak ada kejelasan yang akhirnya dimanfaatkan oleh anggota DPRD, sebaiknya pasal itu diubah atau ditiadakan saja,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis menyepakati pentingnya kedisiplinan para wakil rakyat. Menurut Erwin, menghadiri rapat merupakan kewajiban moral dan konstitusional bagi seluruh anggota dewan.

“Maka seharusnya kita hadir bersama-sama. Apalagi keterlambatan dalam mematuhi jadwal sudah sering dikomplain oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” pungkas Erwin. (FAN)