JAKARTA – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026). Dadan dijemput oleh petugas setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor BGN, Jakarta.
Selain Dadan, sejumlah pejabat dan mantan petinggi di lingkungan BGN juga dikabarkan turut digelandang untuk dimintai keterangan.
Penggeledahan di Kantor BGN dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan. Dari operasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang akan digunakan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, pemeriksaan ini bergulir hanya sehari setelah Dadan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN dan digantikan oleh pejabat baru. Dua mantan petinggi BGN lainnya kini juga berstatus terperiksa dan tengah diinterogasi intensif terkait perkara yang sedang diusut.
Kasus yang menjerat mantan bos BGN ini diduga kuat berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu poin krusial yang tengah didalami penyidik adalah dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi secara rinci mengenai konstruksi perkara, pasal-pasal yang disangkakan, maupun total nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. Status hukum dari pihak-pihak yang diperiksa juga masih menunggu pengumuman resmi dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung. (REL)










