MADINA – Unit Tipidkor Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penyusunan LKPJ dan LPPD tahun anggaran 2015–2016 ke Kejaksaan Negeri Madina. Tersangka merupakan mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Madina berinisial HPB.
HPB yang menjabat sebagai Kabag Tapem sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tahun 2016 itu diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran kegiatan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat nomor B-516/L.2.28.4/Ft.1/02/2026,” ujar Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwanudin melalui Kanit Tipidkor, Iptu Abdur Rahman Sitompul, Senin (30/3/2026).
Kasus ini bermula dari pelaksanaan empat kegiatan utama di Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Madina pada tahun 2016, yakni penyusunan LKPJ TA 2015, LPPD TA 2015, serta penyusunan LKPJ dan LPPD Akhir Masa Jabatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa anggaran ditarik sebanyak delapan kali melalui SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pada periode Maret hingga November 2016 dengan total realisasi mencapai Rp 740,5 juta. Namun, pertanggungjawaban kegiatan tersebut diduga fiktif.
“Hasil audit PKKN oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara menemukan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 639.012.067,” jelas Kanit Tipidkor.
Penyidik juga menemukan sejumlah saksi yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban mengaku tidak pernah melaksanakan kegiatan maupun menerima honorarium. Laporan keuangan yang disajikan pun dinyatakan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Dalam pelimpahan ini, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti krusial kepada jaksa, di antaranya; Delapan dokumen SP2D penarikan anggaran; Laporan pertanggungjawaban keuangan (LPJ) dari empat kegiatan terkait.
Surat Keputusan (SK) pejabat terkait; Print out rekening koran Bagian Tapem Setdakab Madina tahun 2016; Laporan hasil audit kerugian negara dari BPKP.
Atas perbuatannya, tersangka HPB dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 603 Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru. (FAN)









