MADINA – Keluarga RSH, pasien yang diduga menjadi korban malapraktik, resmi melayangkan somasi atau teguran hukum pertama terhadap RS Permata Madina, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Senin (30/3/2026).
Langkah hukum ini diambil melalui Kantor Hukum Nur Miswari, S.H. & Rekan sebagai kuasa hukum keluarga. Somasi tersebut bertujuan menuntut klarifikasi serta penyelesaian secara profesional sebelum pihak keluarga menempuh jalur hukum lebih lanjut.
Kuasa hukum keluarga pasien, Nur Miswari, S.H., memaparkan bahwa peristiwa ini bermula pada 17 Oktober 2025. Saat itu, RSH dilarikan ke RS Permata Madina oleh orang tuanya untuk mendapatkan penanganan medis darurat terkait keluhan pada lambung.
Namun, dalam proses perawatan, muncul kondisi memprihatinkan yang menjadi sorotan keluarga, di antaranya; Prosedur penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD); Tindakan pemasangan infus yang dilakukan terhadap pasien; Perkembangan kondisi pasien selama masa perawatan yang justru memburuk; Dan penanganan lanjutan terhadap komplikasi atau keluhan baru yang muncul.
Akibat kondisi tersebut, tangan pasien RSH dilaporkan mengalami pembengkakan hebat hingga akhirnya terpaksa diamputasi.
Miswari menjelaskan, pokok permasalahan dalam kasus ini terletak pada dugaan ketidaksesuaian aspek pelayanan medis. Hal ini meliputi prosedur tindakan, pemantauan kondisi pasien, hingga standar pelayanan medis yang berlaku di rumah sakit tersebut.
Dalam somasinya, pihak keluarga menyampaikan tiga tuntutan utama kepada RS Permata Madina:
- Memberikan penjelasan tertulis secara rinci terkait kronologi dan tindakan medis yang telah dilakukan.
- Menyampaikan bentuk pertanggungjawaban profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan melalui mekanisme musyawarah.
Pihak kuasa hukum memberikan batas waktu selama tujuh hari kalender bagi manajemen RS Permata Madina untuk memberikan tanggapan resmi sejak somasi diterima.
“Apabila dalam jangka waktu tersebut belum terdapat tanggapan atau penyelesaian, maka klien kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui mekanisme perdata, pidana, maupun prosedur profesi,” tegas Miswari dalam keterangan persnya.
Ia tegas menekankan bahwa somasi ini merupakan upaya untuk memperoleh keadilan, akuntabilitas, dan transparansi atas kerugian permanen yang dialami oleh pasien. Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Permata Madina belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi tersebut.
(FAN)






