PALAS, Mohga – dua orang oknum guru pondok pesantren di Kabupaten Padanglawas yakni S (30) dan MS (26) ditetapkan polisi sebagai tersangka pencabulan terhadap korban yang merupakan santri atau siswa tempat keduanya mengajar
Untuk diketahui, kasus pencabulan ini terungkap usai orang tua korban mengetahui adanya dugaan pencabulan itu. Peristiwa itu pun dilaporkan ke Polres Palas pada Minggu (5/3/2023), dan kedua tersangka pun sudah ditahan di Polres Palas.
Sejauh ini ada 24 santri yang menjadi korban pencabulan itu. Para korban dicabuli dengan berbagai cara mulai dari dicium, kemaluannya dipegang-pegang juga diisap.
Pencabulan terhadap santri itu ternyata telah dilancarkan para pelaku sejak tahun 2022 hingga 2023. Para santri yang menjadi korban itu masih anak di bawah umur, yakni mulai usia 14-16 tahun. Para pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura minta dipijat. Aksi itu dilakukan pelaku di pesantren tempat keduanya mengajar. Mereka mencabuli korban di atas pukul 24.00 WIB.
IMM Sumut Mengecam
DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Sumatera Utara mengecam keras perilaku pencabulan yang dilakukan oleh dua orang guru pesantren terhadap 24 santri lelaki di Kabupaten Padang Lawas.
Sulhan Batubara SH, selaku Ketua Bidang Bukum dan Hak Asasi Manusia IMM Sumut menyebut segala bentuk kekerasan terhadap anak apalagi lingkupnya dunia pendidikan tidak mentoleransi perbuatan bejat para guru.
seharusnya pesantren seyogianya dijadikan tempat yang aman bagi anak apalagi sekolah tersebut adalah sebuah tempat pendidikan agama.
“IMM mengecam perbuatan bejat itu, masa guru laki-laki mencabuli santri laki-laki. Di mana lagi keguruannya, sampai hisab kemaluan pula. Perbutan tersebut akan jelas menimbulkan efek buruk pada psikologi anak, trauma yang mendalam, serta merusak mental korban,” ungkapnya, Sabtu (11/3/2023).
Eks Ketua Umum IMM Kabupaten Mandailing Natal ini berterima kasih kepada institusi Polri Khususnya Polres Padang Lawas yang cepat dan tanggap terkait kasus pencabulan 24 santri lelaki itu.
IMM berharap pihak Kepolisian dan Pesantren memberikan perlindungan dan pemenuhan hak dan keadilan bagi korban, serta memberikan efek jera pada pelaku.
“Kasus ini akan tetap kita pantau mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Banding, Kasasi, dan bahkan Peninjauan kembali,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler Hutagalung mengungkapkan modus dua oknum guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara mencabuli 24 santri lelaki. Pencabulan itu dilakukan pelaku, salah satunya, dengan cara mengisap kemaluan para korban.
“Si pelaku yang isap (kemaluan korban),” kata Kasat Reskrim Polres Palas dikutip dari detiksumut.
Namun, Hitler menyebut ketakutan para korban kepada pelaku yang merupakan guru mereka itu, membuat korban tidak bisa melawan.
“Yang namanya anak kan takut juga sama gurunya,” kata Hitler. (MN-08/rel)






