Dua Mantan Kades di Madina Ditahan Kejaksaan Kasus Korupsi

MADINA – Dua orang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditahan Kejaksaan Negeri Kotanopan akibat dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Selasa (29/10/2024).

Kedua mantan Kades itu yakni mantan Kades Manambin Kecamatan Kotanopan, Erwin Saputra Lubis dan Muhammad Irfan Rangkuti Kades Laru Dolok Kecamatan Tambangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Kotanopan, Ruji Wibowo, SH. MH mengatakan, kedua mantan Kades itu telah dilakukan penahanan di Rutan Kotanopan selama 20 hari kedepan untuk penyidikan.

Ruji menerangkan, kedua Kades ditetapkan sebagai tersangka karena sudah mencukupi unsur.

“Mantan Kades Manambin ini terbukti menyelewengkan DD dan ADD tahun 2022 mengakibatkan kerugian negara Rp202.715.986. Hal sama juga dilakukan mantan Kades Laru Dolok, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 339.390.320,” katanya.

Ditanya terkait apa saja item yang diselewengkan, Ruji menyebut untuk Desa Manambin yakni pembangunan irigasi bandar godang serta tidak menyetorkan pajak ke kas daerah.

Sedangkan temuan fiktif Desa Laru Dolok, yaitu pembangunan bronjong, tembok penahan tanah, pengadaan pipa, pengelenggaraan desa siaga, posyandu, dan item lainnya yang juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Semua temuan ini juga merujuk pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Madina,” ujar dia.

“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi,” imbuhnya. (FAN)