MADINA – Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (Satma AMPI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) meminta DPRD Madina segera menentukan langkah konkret untuk menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang tanah adat atau tanah ulayat.
Demikian disampaikan Bendahara Satma AMPI Madina, Muhammad Saleh melalui keterangan tertulis diterima Mohganews, Minggu (15/3/2026)
Saleh mengatakan, hingga saat ini regulasi yang mengatur dan melindungi tanah ulayat masyarakat Mandailing Natal masih belum terwujud, meskipun isu tersebut telah lama disuarakan oleh berbagai kalangan. Pembahasan Perda Tanah Ulayat seharusnya menjadi prioritas bagi DPRD sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat adat.

Menurutnya, tanah ulayat bagi masyarakat Mandailing bukan sekadar persoalan lahan atau nilai ekonomi semata. Tanah ulayat merupakan bagian dari identitas adat, sumber kehidupan masyarakat, serta warisan budaya yang telah dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat Mandailing sejak ratusan tahun lalu.
“Tanah ulayat adalah bagian dari jati diri masyarakat. Tanpa adanya regulasi yang jelas, keberadaan tanah ulayat sangat rentan terhadap konflik dan berbagai bentuk penguasaan yang dapat merugikan masyarakat adat,” ujar Muhammad Saleh.
Ia juga menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah dijamin oleh konstitusi negara. Dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, pengakuan terhadap hak masyarakat adat juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengakui keberadaan hak ulayat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
“Kita tidak ingin persoalan tanah ulayat ini hanya menjadi wacana yang terus diulang setiap tahun tanpa ada keberanian untuk mewujudkannya dalam bentuk Perda. DPRD harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat adat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Mandailing Natal dikenal sebagai daerah yang kuat dengan nilai adat dan budaya Mandailing. Karena itu, menurutnya sangat ironis apabila hingga saat ini belum ada payung hukum daerah yang secara tegas melindungi keberadaan tanah ulayat masyarakat adat.
Oleh karena itu, Satma AMPI Madina berharap DPRD Madina dapat segera mengambil langkah konkret dengan memasukkan pembahasan Perda Tanah Ulayat ke dalam agenda prioritas legislasi daerah. (MRL/Rel)






