MADINA – tim dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Negeri Madina berhasil menangkap AGM, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dinas pendidikan Kabupaten Madina tahun 2020 lalu.
AGM ditangkap di Desa Purba Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Jumat siang (27/9/2024).
Kepala kejaksaan negeri Madina, Muhammad Iqbal SH MH melalui Kepala seksi intelijen, Fati Zai kepada Mohganews membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kemarin siang kita bersama dengan tim dari kejatisu melakukan penangkapan terhadap saudara Ahmad Gong Matua di desa Purba Julu Kec. Puncak Sorik Marapi. Yang bersangkutan sudah berstatus DPO Kejati Sumut karena semenjak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidsus Kejati Sumut dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana DAK tahun 2020 di Dinas pendidikan Kabupaten Madina dia sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka tapi tidak pernah memenuhinya. Tadi malam sudah kita bawa ke Medan dan pagi ini kita serahkan kepada penyidik pidsus Kejati Sumut,” terang Fati Zai.
“Tersangka sudah kita serahkan kepada penyidik Kejati Sumut. Kejari Madina dalam hal ini membantu melakukan penangkapan karena sudah berstatus DPO,” pungkasnya. (MRL)






