Dinas PP-KB Madina lakukan pembinaan bagi seluruh penyuluh lapangan

MADINA – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP-KB) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan pembinaan penyuluh keluarga berencana atau petugas lapangan keluarga berencana (PKB/PLKB) se-Madina, Kamis (10/10/2024).

Kegiatan pembinaan penyuluh KB tersebut dilakukan selama dua hari sejak tanggal 10 hingga 11 Oktober 2024 di aula Hotel Rindang, Kecamatan Panyabungan.

Hari pertama diikuti penyuluh KB dari 11 Kecamatan, seperti, dari Kecamatan Panyabungan Selatan, Bukit Malintang, Panyabungan Utara, Pakantan, Batang Natal, Natal, Lingga Bayu, Sinunukan, Batahan, Ranto Baek dan Muara Batang Gadis.

Hari kedua diikuti 12 kecamatan, yakni, Kecamatan Panyabungan, Siabu, Panyabungan Barat, Lembah Sorik Marapi, Puncak Sorik Marapi, Ulu Pungkut, Naga Juang, Kotanopan, Hutabargot, Panyabungan Timur, Muara Sipongi, dan Tambangan.

Plt Kepala Dinas PP-KB Madina, Elfi Maryanni, SKM, MKM secara resmi membuka pembinaan PKB dan PLKB se-Madina.

Elfi mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh panitia yang telah bekerja keras dalam menyukseskan kegiatan pembinaan tersebut.

Dia berharap program tersebut dapat mendorong pemahaman yang lebih baik dalam pentingnya melaksanakan program KB demi masa depan generasi penerus bangsa yang lebih maju dan baik.

“Melalui kesempatan ini saya mengajak kita semua untuk saling bertukar informasi, pendapat, dan pengalaman terkait KB. Saya yakin, dengan semangat saling mendekatkan, kita akan mendapat hasil yang maksimal dalam melaksanakan program bangga kencana,” katanya.

Selanjutnya, Elfi menyebut tujuan kegiatan pembinaan adalah sasaran umum pembangunan progam kependudukan KB dan pembangunan keluarga.

“Tujuan program pembinaan ini adalah agar penyuluhan KB semakin sadar akan tupoksi mereka sehingga program KB tercapai sesuai dengan target,” ungkapnya.

Elfi meminta seluruh peserta yang mengikuti pembinaan dapat memahami materi dari para narasumber dengan baik sehingga tantangan yang ada dapat diatasi secara bersama-sama.

“Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita semua,” harap Elfi.

Dalam kesempatan itu, hadir para Kepala Bidang di Dinas PP-KB Madina dan Kordinator Penyuluh KB di seluruh Kabupaten Madina.

Untuk diketahui, Dasar Hukum kegiatan pembinaan penyuluh KB atau penyuluh lapangan KB, yakni, Undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga berencana.

Dimana dalam Bab 10 pasal 58 dijelaskan bahwa setiap penduduk mempunyai kesempatan untuk berperan serta dalam pengelolaan keputusan dan pembangunan keluarga.

Kemudian, kegiatan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 470:479/043/K/2024 tentang pembinaan penyuluh KB dan penyuluh lapangan KB (PKB/PLKB). (FAN)