SIDIMPUAN – setelah melakukan penyelidikan, tim dari satuan reserse kriminal Polres Padangsidimpuan akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dalam rumah sewa di Desa Sigulang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara pada 21 Maret lalu, tepatnya bulan puasa ramadan.
Kedua pelaku yaitu Dannu Alfarizi (22) dan Rizal Nasution (23) ditangkap pada Selasa (22/4/2025) di Pijor Koling. Keduanya tercatat juga sebagai penduduk Desa Sigulang.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna SIK MH mengungkapkan, aksi pencurian ini terjadi pada hari Jumat, 21 Maret bulan lalu dan terjadi pada siang hari sekira pukul 14.00 Wib. Pelapor bernama Edysah Siregar (52) pergi memeriksa kondisi rumah sewa milik korban yang terletak di Jalan Garuda Desa Sigulang, Padangsidimpuan Tenggara.
“Pada saat itu pelapor yang sehari-hari sebagai pengurus rumah sewa milik korban mendapati kondisi ventilasi kamar mandi sudah rusak, lalu memeriksa ke dalam 4 unit rumah sewa milik korban dan mengetahui telah kehilangan 3 buah daun pintu terbuat dari besi, 4 buah mesin pompa air merk Sanyo dan 8 buah bak air terbuat dari fiber. Kemudian pelapor menceritakan kejadian ini kepada pemilik rumah dan selanjutnya dikuasakan membuat laporan pengaduan,” ungkap Wira.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp9.150.000. Dan kedua tersangka yang dijerat dengan pasal 363 KUHP ini sudah diamankan polisi di rumah tahanan Polres Padangsidimpuan untuk kepentingan penyidikan. (MRL/Rel)






