Cegah Penyelewengan, Kejari Madina Musnahkan BB 50 Perkara Hukum

Madina115 Dilihat

MADINA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memusnahkan barang bukti (BB) dari 50 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di halaman kantor kejaksaan setempat, Kamis (22/10). Pemusnahan tersebut juga bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

Dari 50 perkara tersebut, sebanyak 30 perkara merupakan tindak pidana narkotika, sedangkan 20 perkara lainnya meliputi tindak pidana terhadap orang dan harta benda, keamanan dan ketertiban umum, serta tindak pidana umum lainnya.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas ganja seberat 83.959,27 gram atau sekitar 83,96 kilogram dan sabu-sabu seberat 185,49 gram.

Selain narkotika, pemusnahan juga mencakup 16 unit barang bukti elektronik dan 218 barang bukti lainnya. Perkara nonnarkotika tersebut antara lain berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perjudian, dan perlindungan anak.

Kepala Kejari Madina M. Nursaitias menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah melalui proses pemeriksaan laboratorium. Adapun barang bukti yang diserahkan kepada kejaksaan untuk dimusnahkan merupakan sisa dari proses pemeriksaan tersebut.

Menurutnya, pemusnahan dilakukan untuk menghindari penumpukan barang bukti di kejaksaan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan.

“Jadi tidak jadi beban kami lagi menyimpan. Lama-lama disimpan barang bukti narkoba, punya nilai harga juga, takut diselewengkan, tapi ini kita buat CCTV dalam pengawasannya,” katanya.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi, Wakapolres Madina Kompol Aris Fianto, Ketua Pengadilan Negeri Panyabungan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Panyabungan, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Madina.

Hadir pula Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Madina Alinisfi Bonardo, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Gilbet Sitindaon, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Marthin Pardede, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Herianto. (FAN)