MADINA, Mohga – pengamat politik di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Irwan Hamdani Daulay mengingatkan pasangan Bupati Madina dan Wakil Bupati Madina H. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi yang populer disebut dengan pasangan SUKA (Sukhairi-Atika).
Irwan Daulay, pria yang pernah maju sebagai calon Bupati Madina pada pilkada tahun 2010 ini dalam siaran persnya diterima mohganews, Rabu (5/7/2023) mengatakan, sisa masa jabatan pasangan SUKA ini sudah diujung AMJ (akhir masa jabatan), karena tinggal setahun lagi. SUKA diharapkan dapat bekerja lebih baik memanfaatkan sisa masa jabatan yang ada.
Berikut catatan dari Irwan Hamdani Daulay:
- Merujuk Putusan MK No 18/PUU-XX/2022 terhadap pengujian pasal 201 ayat (7) UU no 10 tahun 2016 yg dimohonkan oleh Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara.
Putusan tersebut menolak Permohonan Pemohon membatalkan pasal 201 ayat (7) UU No 10 tahun 2016 yg membatasi masa jabatan pasangan Kada yg mengikuti Pilkada tahun 2020 hanya sampai tahun 2014.
Sebelumnya, para Pemohon menyebutkan sebagai pasangan kepala daerah seharusnya dilantik untuk masa jabatan lima tahun sejak dilantik pada 9 Juli 2021. Masa jabatan ini, mestinya berakhir pada 9 Juli 2026, bukan pada 2024 mendatang sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada tersebut. Sebab, jika mengacu pada ketentuan tersebut maka masa jabatan para Pemohon hanya 3 tahun 5 bulan.
- Salah satu pasangan Kada yang dimaksud dalam putusan MK itu adalah pasangan SUKA yang saat ini menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madina. Pasangan ini akan berakhir periodenya di tanggal 22 Juli 2024 dengan masa jabatan hanya 3.5 tahun.
- Sebagaimana pasal 201 ayat (11) UU No 10 tahun 2016, setelah menyelesaikan masa jabatan tertanggal 22 Juli 2024 akan digantikan oleh Penjabat Bupati yg berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dilantiknya Bupati/Wabup hasil pilkada November 2024
- Oleh karena itu terhitung tanggal 22 Juli 2023 masa tugas M. Jafar Sukhairi Nasution/Atika Utammi Azmi Nasution tinggal 1 tahun lagi.
- Jika ingin maju lagi harus lebih aktif turun ke masyarakat, menggerakkan seluruh kekuatan Pemkab secara optimal dan memacu para Kades utk lebih agresif menjalankan program2 instan yg langsung dinikmati masyarakat.
- Bisa jadi utk kepentingan pilkada Bupati dan Wabup perlu mempertimbangkan utk mengundurkan diri dari pengurus parpol dan fokus memanfaatkan jabatan yg tersisa utk meningkatkan kinerja didepan publik dan mewujudkan visi misi yg belum terlaksana.
- Demikian juga memperbaiki citra di depan guru2/kasek yg belakangan ini agak kurang baik akibat kebijakan2 yg meresahkan para kasek, guru dan tenaga honor dan P3K
- Mengingat perkembangan pemahaman publik terhadap Pilkada sdh semakin matang, pola lama utk memenangkan pertarungan sdh tidak efektif lagi, misalnya mengerahkan ASN, memainkan politik uang, maupun bekerjasama dengan oknum penyelengara,
- Karena hal tsb dapat menjadi obyek gugatan di MK atau menjadi obyek sengketa di Bawaslu bahkan bisa dipidana
- Bagi penantang ini menjadi peluang besar untuk bertarung secara fair
- Baik terkait status incumbent yg otomatis terhapus akibat dari Pasal 201 ayat (7 dan 11) UU no 10 tahun 2016 begitu juga sdh semakin tingginya kesadaran masyarakat akan Pilkada yg Jurdil bebas kecurangan dan politik uang
- Bagi masyarakat Madina yg cinta perbaikan berkelanjutan terhadap pelayanan publik, pengentasan Kemiskinan, pengangguran dan perbaikan akhlak masih memiliki waktu utk berpikir apakah pasangan SUKA masih layak utk melanjutkan kekuasaan, atau perlu melahirkan figur2 baru yg lebih fresh dan dianggap lebih baik tentu hal ini dikembalikan kepada mereka, karena satu suara tetap menentukan bagi akumulasi surara yg dibutuhkan utk terpilih sebagai pemenang
- Bagi saya sendiri Bupati kedepan harus lebih perduli terhadap Masalah pembangunan Manusia Madina yg saat ini masih berada di bawah Kabupaten/Kota di Tabagsel
- Misalnya terkait angka Morbiditas yg tinggi yg memengaruhi angka harapan hidup, kualitas lulusan pendidikan formal yg saat ini kurang diperhatikan dan bagaimana memacu investasi agar perekonomian semakin baik, saat ini angka Kemiskinan kita cukup tinggi begitu juga angka pengangguran
- Meskipun harus kita akui Pasangan Suka ini sebenarnya ingin melakukan banyak terobosan dengan meminta dukungan kepada tokoh-tokoh Madina yg ada di perantauan namun dalam hal implementasi masih banyak kendala yg dihadapi khususnya respon dari beberapa OPD yg masih perlu dibenahi dan juga diperbaiki, baik komitmen, kesungguhan maupun kemampuan personalitinya
- Karena tantangan kedepan semakin kompleks, urusan daerah ini tidak bisa hanya dibebankan kepada Bupati/Wabup dan OPDnya, dunia usaha harus tampil terutama anak-anak muda yg kreatif dan memiliki mimpi
- Oleh karena itu mulai saat ini anak-anak muda harus memperbaiki pola pikir dan berani tampil memasuki dunia usaha.
Sebagaimana diketahui, pasangan Sukhairi Atika diputuskan Mahkamah Konstitusi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada Madina tahun 2020 yang lalu. Kemudian pasangan ini dilantik oleh Gubernur Sumut di aula Tengku Rizal Nurdin, pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021.
Sukhairi Atika dilantik bersamaan dengan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Edimin-Ahmas-Padly Tanjung. (MN-01/rel)












