Camat dan Kapolsek MBG Sosialisasi Wajib Pakai Masker

MohgaNews|MBG – Camat Muara Batang Gadis Edi Ihsan Lubis SH bersama Kapolsek Iptu Mubaddirin mengadakan sosialisasi wajib memakai masker kepada masyarakat Muara Batang Gadis, Senin (20/9/2020)

Sosialisasi dilakukan dengan melakukan konvoi keliling di lokasi pasar hingga ke pedesaan. Dan mulai Senin 20 september 2020, setiap warga yang ketahuan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi berupa denda administratif. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan masker di tengah pandemi Covid-19.

Camat MBG Edi Ihsan Lubis SH mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sesuai surat edaran Bupati Nomor: 360/2671/DPMD/2020 tentang Peraturan Bupati Madina nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh kecamatan dan desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Madina

Dalam sosialisasi tersebut Camat maupun Kapolsek Muara Batang Gadis menyampaikan bagi masyarakat yang melanggar dan tidak memakai masker saat beraktifitas di luar atau di tempat umum akan diberikan sanksi meliputi teguran secara lisan, membuat surat pernyataan tertulis, kerja bakti selama 15 menit atau Push Up sebanyak 10 kali.

“dan denda adiministratif berupa pengadaan masker 1 lembar bagi diri sendiri dan 2 lembar diserahkan kepada petugas dan penghentian sementara bagi pelaku usaha. Kita lakukan pemberian sanksi denda kalau sudah 3 kali melakukan pelanggaran,” kata Edi Ihsan kepada MohgaNews.

Sementar itu, Kapolsek Iptu Mubaddirin menuturkan warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pun terancam sanksi sosial. Ia berharap penerapan sanksi denda masker dan yang lainnya ini bisa meningkatkan kesadaran ditengah-tengah masyarakat nantinya bukan maksud untuk menakut-nakuti warga. Namun ia ingin kesadaran warga menggunakan masker semakin tinggi.

“ini tujuannya untuk meningkatkan disiplin masyarakat tentang protokol kesehatan. Karena ini untuk keselamatan kita bersama dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (MN-13)