Buruh Ancam Mogok, Jika Uji Materi UU Cipta Kerja Mengecewakan

Jakarta | Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh di 10 ribu pabrik akan mogok nasional jika keputusan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tak sesuai harapan.

“Kalau uji formil dan materiil tidak sesuai harapan buruh Indonesia dan elemen gerakan sosial lain, maka akan dikeluarkan instruksi mogok nasional,” ucap Said dalam konferensi pers, Kamis (10/6).

Said menyatakan jika rencana ini benar-benar dilakukan, maka akan menjadi mogok nasional yang kedua kalinya akibat UU Cipta Kerja. Sebelumnya, buruh melakukan mogok nasional pada Oktober 2020 lalu.

“Instruksi mogok nasional kedua ini akan dikeluarkan dengan mengikuti standar protokol kesehatan dan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Termasuk sesuai dengan UU No 21 Tahun 2000 menyebutkan bahwa serikat pekerja berfungsi sebagai pelaksana dan penanggungjawab pemogokan,” papar Said.

Said menjelaskan pihaknya sudah mencoba cara elegan dengan menempuh uji formil dan materiil. Namun, buruh tak memiliki pilihan lain selain mogok nasional jika hasilnya mengecewakan. Nantinya, aksi nasional kedua ini akan melibatkan buruh di 10 ribu pabrik yang berada di 24 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten/kota.

Sebagai informasi, sidang lanjutan mengenai judicial review UU Cipta Kerja kembali digelar hari ini. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR.

Namun, perwakilan DPR tak ada yang hadir hari ini. Sementara, jumlah menteri yang hadir hanya enam dari yang seharusnya berjumlah sembilan menteri. (MN-red/int)