MEDAN – Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, mendesak Pemerintah Pusat agar melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pengelolaan lahan pasca-pencabutan izin oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Saipullah mengusulkan agar lahan-lahan tersebut dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna menekan angka pengangguran di wilayahnya.
Permintaan tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (16/4/2026).
“Kami berharap Pemda diberikan wewenang mengelola lahan sitaan tersebut agar hasilnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah dan menciptakan lapangan kerja,” kata Saipullah.
Selain masalah pengelolaan, Saipullah menekankan pentingnya kepastian hukum terkait pencabutan izin perusahaan agar tidak memicu keresahan di tengah masyarakat. Ia secara spesifik menyoroti lahan eks PT Teluk Nauli seluas 24.000 hektare dan PT Anugrah Rimba Makmur seluas 49.000 hektare yang hingga kini statusnya masih menjadi spekulasi publik.
Bupati juga mempertanyakan nasib lahan milik warga yang telah bersertifikat namun masuk dalam zona hutan lindung. Meski telah menyurati Kementerian Kehutanan untuk proses pemutihan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang konkret.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah lahan sitaan negara seluas 850 hektare yang kini terbengkalai. Menurut Saipullah, kekosongan pengelolaan membuat lahan tersebut menjadi sasaran penjarahan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Kami sudah dua kali menyurati Satgas PKH agar pengelolaan diserahkan ke BUMD, tapi belum ada hasil. Kehadiran Satgas seharusnya memberikan solusi, bukan membiarkan lahan negara dijarah,” tegasnya.
Dampak Sosial di Sumatera Utara
Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, mencatat terdapat 11 kabupaten dan 13 perusahaan di Sumut yang terdampak pencabutan izin PBPH. Dampak sosial dari kebijakan ini cukup signifikan, yakni sekitar 11.000 pekerja kehilangan mata pencaharian.
“Kami berharap pihak Perhutani segera mengambil langkah strategis guna mencegah terjadinya konflik horizontal di tengah masyarakat,” jelas Bobby.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Satgas PKH, Brigjen TNI Agiat Napitupulu, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan survei dan asesmen mendalam. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan final terkait izin dan pengelolaan tetap berada di tangan Satgas PKH Pusat dan Menteri Kehutanan.
Pemerintah Provinsi dan Satgas mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu keputusan resmi terkait status pemanfaatan hutan tersebut. (FAN)











