MADINA – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution mengeluarkan surat edaran libur sementara bagi sekolah terdampak banjir maupun jalan tertimbun longsor yang memutus akses transportasi.
Edaran itu dikeluarkan pada, Rabu (26/11/2025) tertuang dalam nomor 420/3362/DISDIKBUD/2025. Edaran ditujukan kepada Kordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan se-Madina, serta kepada para Kepala Sekolah Negeri dan Swasta.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa libur sementara bagi wilayah terdampak banjir bertujuan dalam rangka mengantisipasi dan menanggulangi dampak bencana banjir yang melanda berapa wilayah di Kabupaten Madina.
Adapun enam poin edaran libur sementara kepada Korwil dan kepala sekolah, antara lain:
- Memberlakukan libur sementara bagi satuan pendidikan atau sekolah yang berada di wilayah terdampak banjir dan/atau akses jalannya terputus, terhitung mulai tanggal 26 November 2025, sampai kondisi dinyatakan aman
- Kepala sekolah di wilayah yang terdampak wajib melaporkan kondisi sekolahnya kepada koordinator wilayah setempat dan Dinas Pendidikan Mandailing Natal.
- Libur sementara ini dimanfaatkan untuk (a). Kesiapsiagaan dan evakuasi bagi warga sekolah yang terdampak rumahnya banjir. (b). Pemantauan lingkungan sekolah dan kesiapan sarana dan prasarana.
- Proses belajar mengajar untuk sementara waktu dialihkan menjadi belajar dari rumah dengan sistem dalam jaringan (Daring) atau luar jaringan (Luring), sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing sekolah dan peserta didik.
- Kepala sekolah agar berkoordinasi dengan guru untuk memantau kehadiran dan kondisi peserta didik selama masa libur ini
- Keputusan untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka akan ditetapkan lebih lanjut melalui surat edaran berikutnya, setelah mempertimbangkan laporan kondisi dari lapangan dan rekomendasi dari pihak berwenang.
Untuk diketahui, kabupaten/kota berwenang meliburkan sekolah mulai dari tingkatan PAUD, TK, SD, dan SMP. Untuk tingkatan SLTA (SMA-SMK) merupakan wewenang dari Pemerintah Provinsi.
Untuk tingkat SLTA, pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI juga mengeluarkan pemberitahuan tentang libur sekolah sejak 27 November hingga 28 November 2025. Pemberitahuan tersebut tertuang dalam nomor surat 400.3/2779/CABDISDIK WIL.XI/2025.
Surat pemberitahuan libur sekolah selama untuk tiga kabupaten/kota, yaitu Padangsidimpuan, Tapanuli Selatan, dan Mandailing Natal.
Dalam poin pertama disebut para sekolah meliburkan siswa mulai Kamis 27 November hingga Jumat 28 November 2025. Poin kedua memberitahukan kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah masing-masing. (FAN)






