Bupati Angkat Isdardi Menjadi Kepala Desa Pasar V Natal

MohgaNews|Madina – Bupati Mandailing Natal (Madina) Drs H Dahlan Hasan Nasution memberhentikan Idris dari jabatan Kepala Desa Pasar V Natal Kecamatan Natal, dan mengangkat Sekretaris desa yaitu Isdardi sebagai pejabat Kepala Desa melanjutkan masa jabatan.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK Bupati bernomor 141/0488/K/2020 tentang pemberhentian kepala desa dan pengangkatan kepala desa Pasar V Natal Kecamatan Natal yang diserahkan pada hari Rabu (8/7/2020)

Isdardi didampingi Ketua BPD Salman beserta warga lainnya menerima langsung surat pengangkatannya menjadi pejabat kepala desa Pasar V Natal yang diberikan oleh Bupati Madina, Drs H Dahlan Hasan Nasution diwakili Asisten 1, Alamulhaq Daulay dan disaksikan Kepala dinas PMD Madina, Sahnan Batubara.

Usai menyerahkan SK tersebut, Asisten 1 Setdakab Madina Alamulhaq Daulay berpesan agar Plt kepala desa yang baru benar-benar bekerja sesuai dengan wewenang dan tidak melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan jabatan

“Kami meminta saudara bekerja dengan baik dan amanah dalam menjalankan tugas demi berjalannya roda pemerintahan desa Pasar V Natal. Ciptakan suasana yang baik dan kondusif di tengah masyarakat dalam menjalankan tugas. Jabatan kepala desa itu adalah amanah dari warga, maka dari itu bekerjalah dengan hati dan berikan pelayanan serta pengayoman kepada masyarakat,” pesannya lagi.

Kepala dinas PMD Madina, Sahnan Batubara mengatakan dengan digantinya kepala desa Pasar V Natal ini, ia berharap kinerjanya lebih baik dalam membangun komunikasi dengan warga dalam pembangunan desa

“Yang lalu biarlah jadi pelajaran bagi kita semua agar kita bekerja lebih baik lagi. Mari kita bekerja dan mengabdi untuk masyarakat,” kata Sahnan

Dapat diketahui, sebelumnya warga Desa Pasar V Natal Kecamatan Natal melaporkan Kepala Desa mereka yaitu Idris terkait penyalahgunaan wewenang, tidak transparan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.

Setelah inspektorat Madina melakukan pemeriksaan, Kepala desa Pasar V Natal, Idris tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desanya dengan ditemukannya dugaan kerugian negara dari dana desa tahun 2017, 2018 dan 2019 diperkirakan mencapai 1 Miliar lebih.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Madina, Kepala desa Idris diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Madina dan mengangkat Isdardi menjadi Pejabat Kepala Desa Pasar V Natal Kecamatan Natal. (MN-01)