Buntut Pengusiran Wartawan, DPRD Madina Tegaskan RDP PT Rendi Tertutup

MADINA – Komisi II DPRD Mandailing Natal (Madina) memberikan klarifikasi terkait digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara tertutup bersama manajemen PT Rendi Permata Raya, Senin (10/8/2026). Sifat rapat yang tertutup tersebut membuat wartawan GoSumut.com diminta untuk meninggalkan ruangan saat pembahasan berlangsung.

Ketua Komisi II DPRD Madina, Harminsyah Batubara, menjelaskan bahwa awak media tersebut sebenarnya sempat diperbolehkan masuk ke ruangan rapat sebelum agenda resmi dimulai.

“Sebelum RDP dimulai, wartawan diperbolehkan masuk untuk mengambil dokumentasi. Yang saya maksud tadi disuruh keluar, hasil RDP akan disampaikan setelah selesai,” kata Harminsyah usai rapat.

Harminsyah mengungkapkan alasan di balik keputusan menggelar RDP secara tertutup. Menurutnya, format tertutup dipilih agar dinamika dan perbedaan pendapat selama pembahasan dengan pihak perusahaan dapat diluruskan secara internal terlebih dahulu.

“Tadi sudah saya sampaikan, setelah selesai rapat ini kita akan konferensi pers terkait persoalan yang dibahas,” lanjutnya, seraya membandingkan sifat RDP tersebut dengan Rapat Paripurna yang sifatnya terbuka untuk umum.

Pihak perusahaan PT Rendi Permata Raya, Syahrul, ketika dimintai keterangan usai RDP tidak memberikan tanggapan dengan alasan masih banyak pekerjaan. “Saya sibuk, mohon maaf,” ujarnya.

RDP antara Komisi II DPRD Madina dan PT Rendi Permata Raya ini digelar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat Singkuang dan Sikapas. Pihak perusahaan diduga menggarap lahan sengketa milik warga setempat yang hingga kini belum diselesaikan ganti rugi. (FAN)