MEDAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada tanggal 2 hingga 3 Juni 2026 mendatang. Kegiatan ini akan dilaksanakan di Aula Kejatisu Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan.
Peserta UKW diprioritaskan wartawan unit kejaksaan/hukum di Sumatera Utara.
Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik didampingi Sekretaris SR Hamonangan Panggabean dalam rapat persiapan UKW, Jumat (1/5/2026) di gedung PWI Sumut Jalan Adi Negoro mengatakan, kerjasama PWI dengan Kejatisu ini sudah persiapkan jauh-jauh hari.
Ini salah satu komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Dr Harli Siregar SH, M.Hum dalam upaya mendukung kinerja jurnalis yang handal dan profesional, diawali dengan kerjasama Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik pada awal April 2026 diwujudkan dengan dilaksanakannya UKW.
“Namun dengan waktu bersamaan Kajatisu Pak Dr Harli Siregar dimutasi sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung,” ujar Farianda.
Begitu pun, lanjut Farianda, hal itu tidak menyurutkan kegiatan UKW.
“Anggap saja ini kado saya buat rekan-rekan wartawan di Sumut,” ujar Farianda mengutip pernyataan Harli Siregar.
Farianda menilai, ungkapan Harli Siregar yang tetap menggelar UKW ini sebagai bentuk komitmen bersama antara PWI Sumut dan Kejatisu.
“Kerjasama Ini merupakan sejarah baru bagi PWI Sumut. Selama periode saya menjadi Ketua PWI, baru kali ini Kejatisu mau menggelar UKW. Pak Harli itu bukan hanya kinerja saja yang berintegriras, janjinya pun berintegritas,” tambah Farianda seraya menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejatisu atas perhatiannya yang diberikan kepada PWI Sumut.
Uang Jaminan
Dibagian lain Farianda menyebutkan, peserta UKW ini diprioritaskan bagi wartawan unit Kejaksaan/Hukum di wilayah Sumatera Utara. Kuota yang tersedia hanya 5 kelas atau 30 orang dengan jenjang tingkat Muda 2 kelas, tingkat Madya 2 kelas dan tingkat Utama 1 kelas.
Selain syarat adminitrasi, hasil rapat pengurus PWI Sumut juga menetapkan calon peserta UKW wajib membayar uang jaminan (deposit) sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
“Uang ini hanya sebagai jaminan kalau peserta yang mendaftar itu serius untuk ikut UKW dan akan dikembalikan sepenuhnya selesai pelaksanaan UKW,” tegas Farianda.
Hal ini dilakukan mengingat, gelaran UKW sebelumnya banyak peserta yang tidak hadir pada hari pelaksanaan UKW, sehingga menghilangkan hak calon lainnya.
“Syarat uang jaminan ini juga disetujui oleh Direktur UKW PWI Pusat,” tutup Farianda.
Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Sumut, Sugiatmo menambahkan, pendaftaran calon peserta UKW dibuka pada Senin 4 Mei hingga 11 Mei 2026. Informasi pendaftaran bisa diperoleh di sekretariat PWI Sumut pada jam kerja.
Rapat dihadiri seluruh Pengurus Harian dan Ketua/Sekretaris Seksi PWI Sumut. (MRL)












