MADINA – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyegel dua tempat usaha terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) berlokasi di Jalan Lingkar Timur wilayah Kelurahan Kayujati dan Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan, Rabu (6/8/2025).
Tempat usaha dimaksud adalah UD. Albarokah, nama akrab dikenal Cafe Masrin, dan Cafe Tio. Penyegelan dan penutupan tempat usaha itu sesuai dengan pengumuman Bupati Madina Saipullah Nasution nomor: 331.1/1931/POL PP/2025.
Kepala Satpol PP & Damkar Madina Yuri Andri, SSTP, memimpin penyegelan dua tempat usaha tersebut diikuti oleh para pejabat berwenang soal pendirian tempat usaha seperti Dinas Perizinan, Badan Pendapatan, BNNK, TNI-Polri, hingga pihak pemerintah kecamatan.
Terlihat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Madina juga dilibatkan dalam penyegelan tempat hiburan malam berkedok cafe karaoke keluarga, atau rumah makan tersebut.
Pantauan di dua lokasi itu, pegawai Satpol PP memasang garis Polisi Pamong Praja di sekeliling kedua bangunan tempat usaha. Selain itu spanduk bertulisan disegel/ditutup juga dipasang di pintu masuk cafe.
Kasatpol PP Yuri Andri, SSTP, penyidik Satpol PP M. Jamil Huddin, dan pemilik usaha atau perwakilan turut menandatangani spanduk penyegelan.
Ada 6 poin yang dilanggar dalam pengoperasian dua tempat usaha itu, antara lain; Melakukan kegiatan usaha yang berdampak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Kemudian, memiliki penyimpan dan menyajikan minuman beralkohol, miras atau sejenisnya; Mengizinkan tamu membawa/memakai miras, praktek maksiat, asusila dan/atau tidak pidana pelanggaran Perda/Perundang-undangan yang berlaku.
Seterusnya melakukan aktifitas operasional usaha hiburan keramaian dan termasuk karaoke dari pukul 23.30 WIB sampai dengan 05.00 WIB; Melakukan kegiatan usaha hiburan (karaoke) dalam radius 500 meter dari fasilitas sosial; Mendirikan bangunan gedung tanpa izin dan/atau tidak mengikuti ketentuan izin dari pejabat yang berwenang.
Dalam orasinya di tempat usaha UD Albarokah, Kasatpol PP Yuri Andri mengatakan penyegelan tersebut berdasarkan Perda Kabupaten Madina nomor 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
“Karena pemilik usaha tersebut tidak melaksanakan pernyataan yang dibuat dan tidak mengindahkan peraturan melalui surat teguran tertulis yang sudah diberikan untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yuri membacakan pengumuman bupati.
Yuri mengatakan penyegelan dilakukan selama 30 hari kedepan sejak tanggal ditetapkan pada 5 Agustus 2025. Waktu penyegelan bisa diperpanjang selama 60 hari atau bahkan 90 hari selama pemilik usaha mematuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Selama masa penutupan, pemilik usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 4 tahun 2021,” jelasnya.
Pengumuman itu juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi usaha
yang telah disegel tersebut selama masa penutupan berlangsung.
Pelanggaran terhadap
penyegelan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan KUHP Pasal 232 ayat (1) bagi siapa saja yang merusak atau membuka penyegelan tanpa izin yang sah.
Selama masa penutupan, akan dilaksanakan pembinaan lanjutan oleh instansi terkait kepada pemilik usaha untuk memastikan pemenuhan persyaratan dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang. (FAN)











