MohgaNews|Madina – Kepala Cabang BPJS Ketenaga Kerjaan atau BP Jamsostek Mandailing Natal (Madina) Fachri Idris menemui Bupati Madina Drs Dahlan Hasan Nasution di rumah dinas Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan, Jumat sore (24/1)
Fachri didampingi Account Representative BPJamsostek Madina, Degi Salanda pada pertemuan tersebut menawarkan Memorandum of Understanding (MoU) berupa kerjasama terkait program ketenagakerjaan.
MoU yang ditawarkan BPJamsostek Madina ini sebagai wujud dukungan ke Pemkab Madina tehadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, berdasarkan Peraturan Bupati Madina Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kepesertaan Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala BPJamsostek Madina, Fachri Idris menjelaskan, ada 2 program BPJamsostek Madina yang dapat dikerjasamakan dengan Pemkab Madina untuk kesejahteraan pegawai non ASN atau tenaga honorer
Pertama, kata Fachri. program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM). Besaran iuran kedua program ini hanya Rp13.500 perbulan setiap peserta.
“Peserta BP Jamsostek yang ikut program ini, akan mendapat santunan Rp 42 juta untuk program JKM dan Rp 20 juta untuk program JKK. Dan jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris yaitu anak akan mendapatkan beasiswa Rp 174 juta untuk 2 orang anak,” kata Fachri.
Menanggapi penjelasan Kepala BP Jamsostek itu, Bupati Madina Drs Dahlan Hasan Nasution mengatakan sangat tertarik dengan paparan dan prospek program yang dipaparkan Kepala BPJamsostek Madina itu. Karena, program tersebut akan sangat membantu perlindungan tenaga honorer yang bila sewaktu-waktu mengalami musibah, baik berupa kecelakaan maupun meninggal dunia.
“Saya kira ini bermanfaat bagi tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab Madina. Karena mereka bekerja mendapat jaminan perlindungan. Kita akan tindaklanjuti program ini, dan saya meminta BP Jamsostek membuat surat resmi. Itu dasar kita melanjutkan ke semua SKPD di Pemkab Madina nanti,” kata Dahlan. (MN-05)






