Bila Sukhairi-Atika Lengah soal Tapal Batas, Bisa jadi Pemicu Konflik Panjang

MADINA, Mohga – aksi keberatan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) soal tapal batas wilayah Kabupaten Madina dengan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dapat apresiasi dari masyarakat. Sebab, apabila batas wilayah diikuti berdasarkan kesepatakan tahun 2012, maka luas wilayah Kabupaten Madina dipastikan berkurang.

Aksi penolakan tersebut ditunjukkan Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi sewaktu menghadiri rapat finalisasi batas daerah bersama Kementerian Dalam Negeri di Jakarta kemarin.

Atika dikabarkan menolak menandatangani soal batas wilayah tersebut

Aksi Wabup Madina ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Salah satunya Muhammad Ridwan Lubis, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Madina

“Aksi ini patut kita berikan jempol sama ibu Wakil Bupati. Karena, tapal batas wilayah ini perlu ketegasan kepala daerah. Sebab ini berimplikasi dan berakibat pada masa depan masyarakat di masa depan,

“Kenapa saya katakan kepala daerah kita harus tegas dan jelas, karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat kita. Bayangkan apabila ini tidak tuntas, dapat menyebabkan konflik horizontal masyarakat dua daerah nantinya. Ini yang kita gambarkan,” kata Ridwan

Mantan Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Madina ini menyinggung beberapa peristiwa yang terjadi di Kabupaten Madina soal tapal batas wilayah yang sampai kepada pertumpahan darah

“Saya masih ingat konflik yang terjadi antara masyarakat Kecamatan Siabu dengan masyarakat Tantom (Tapsel). Sempat terjadi aksi saling bakar pondok di ladang mereka yang dikarenakan saling klaim batas wilayah. Nah, kita tentu sepakat hal demikian dihindari,

“Karena itu Kepala daerah kita (Sukhairi-Atika) harus tegas dan jelas. Dan apa yang dilakukan ibu Wabup kemarin di Kemendagri layak kita beri jempol, ketegasan ini kita butuhkan untuk menjaga kedaulatan wilayah Madina,” ujar Ridwan

Dapat diketahui, Pemkab Madina menyatakan keberatan karena rencana penetapan batas dua kabupaten tersebut sangat merugikan Kabupaten Madina. Sebab, luas wilayah Kabupaten Madina sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Mandailing Natal dan Toba Samosir dinyatakan bahwa luas wilayah Kabupaten Mandailing Natal 660.070 hektare. (MN-08)