Bawaslu Paluta Gelar Bimtek Pengawasan Kampanye Terbuka

PALUTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar Bimbingan Tekhnis kepada Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) se – Kabupaten Paluta dalam rangka Pengawasan Kampanye Terbuka pada pemilu 2024, di Aula BallRoom Hotel Sapadia Gunungtua, Minggu (4/2/2024) kemarin.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Pakar Politik Dosen Universitas Sumatera Utara Fernanda Putra Adela, Ketua Bawaslu Paluta Panggabean, SH, MH., Kepala Sekretariat Bawaslu Paluta Efridar Hadisyahputra Hasibuan, SE, MM., Anggota KPU Paluta Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Masyarakat Rahmat Saleh Harahap, serta tamu undangan lainnya.

Bimtek tersebut diikuti sebanyak 424 orang anggota Panwascam dan PKD yang berasal dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Ketua Bawaslu Paluta dalam sambutannya mengatakan, kegiatan Bimtek pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu sangat penting. agar Panwascam dan PKD memiliki kualitas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.

“Saya tekankan seluruh anggota untuk terus All Out, serta memperkuat kualitas jajaran pengawas agar maksimal dalam melakukan tugas dan fungsinya dilapangan,” ujar Ketua Bawaslu Paluta, Panggabean yang akrab disapa Gabe.

Dilanjutkannya, masa kampanye pemilu 2024 dijadwalkan selama dua bulan, mulai 28 November 2023 sampai 10 februari 2024. Setelah masa kampanye berakhir, selanjutnya memasuki masa tenang selama 3 hari, pada 11 hingga 13 Februari 2024. Selama masa kampanye berlangsung, peserta pemilu wajib mengikuti sejumlah aturan dan larangan yang telah di tentukan.

“selama masa tenang berlansung, setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melakukan kampanye dalam bentuk apapun akan dikenakan pasal 278 ayat (2) dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar 48 juta,”tegasnya.

Nara Sumber kegiatan, Pernanda Putra Adela mengatakan suksesnya pelaksanaan pemilu 2024 ini tidak terlepas dari profesionalisme kinerja para jajaran pengawas penyelenggara.

“Rekan-rekan sekalian akan menjadi pelaku sejarah dalam pemilu, dan juga berperan penting untuk mensukseskan pemilu 2024. Bekerjalah secara Profesional, berintegritas, jujur dan netral,” pungkasnya.

Perlu diketahui, selama masa tenang, media massa cetak, media online, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. (DSP)