PALUTA – Pencocokan Dan Penelitian (Coklit) Data untuk Pemilihan Serentak 2024 masih berlangsung, Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara dan jajaran Adhoc melakukan Patroli Pengawasan untuk mengawal Hak Pilih dari tanggal 24 Juni hingga 8 Juli 2024.
Pencocokan Dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih merupakan pondasi dari rangkaian proses demokrasi, setiap warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih wajib dicoklit oleh petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) agar tidak ada warga yang terabaikan dalam pencoklitan.
Ahmad Rajen Hasibuan menyampaikan beberapa arahan penting terkait pengawasan coklit yang telah memasuki hari ke-15.
Ia menekankan perlunya PKD aktif dalam melakukan pengawasan, bukan hanya duduk diam tanpa mencatat dan mendokumentasikan kegiatan Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih).
“Data yang dipegang oleh PKD sangat membantu dalam mengecek apakah pemilih sudah dicoklit atau belum, serta memverifikasi status pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), meninggal dunia, atau disabilitas,” ujar Rajen .
Rapat evaluasi harus dilaksanakan oleh Panwascam dan PKD sebelum pleno untuk membahas masalah, kendala, dan temuan hasil pengawasan dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara akan terus mengawasi seluruh proses tahapan Pemilih, termasuk tahapan pencocokan dan penelitian agar terwujudnya Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan dengan lancar dan sukses. (DSP)








