SIABU, – Siddik Marito Nasution (27) pria berstatus lajang asal Kelurahan Siabu Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Madina karena mengantongi narkoba jenis sabu dan ganja, Kamis (7/4/2022) kemarin.
Pria akrab dipanggil Adek ini diamankan di sebuah pondok milik warga. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 0.10 Gram sabu dan 30.50 Gram ganja kering siap edar.
Kepala Satuan Narkoba Polres Madina, AKP Irwan SH MM mengatakan, pada saat penangkapan tersangka Marito sedang bersama sekelompok temannya yang diduga pemakai narkoba.
”hanya Marito yang bisa kita amankan, rekan dia lainnya berhasil lari pada saat anggota mengamankan. Kita akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini, informasi dari tersangka sudah kita kumpulkan,” katanya, Selasa (19/4/2022).
Irwan mengaku, selama bulan ramadan, Reserse Narkoba Polres Madina akan terus memberantas peredaran narkoba dengan tujuan menyelamatkan masa depan masyarakat pada umumnya generasi muda.
”kami tidak bisa sendiri dalam memberantas narkoba ini, tentu butuh kerjasama antara masyarakat dengan kepolisian,”pesan Irwan.
Saat ini, tersangka berada di Polres Madina untuk proses penyidikan lebih dalam. Penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara. (MN-08)












