Bagi Pelamar CPNS Tahun 2018, Pelajari Dulu Istilah-Istilah Ini

MohgaNews|Jakarta – Informasi seputar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 selalu menjadi hal menarik bagi masyarakat luas.

Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan pembukaan CPNS akan mulai dilaksanakan pada 19 September 2018.

Selain mempersiapkan materi yang nantinya akan diujikan, Anda juga harus mengetahui istilah-istilah dalam CPNS. Apa saja itu?

1. Computer assisted test Computer assisted test (CAT) merupakan suatu metode seleksi (tes) menggunakan alat bantu komputer.

2. Nilai ambang batas Nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS.

3. Passing grade Passing grade merupakan nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar.

4. Kriteria penetapan kebutuhan Kriteria penetapan kebutuhan merupakan pemberian pertimbangan guna memenuhi kebutuhan jenis, jumlah serta jenis jabatan PNS di instansi pusat dan daerah.

5. Pejabat pembina kepegawaian Pejabat pembina kepegawaian merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat tersebut antara lain menteri di kementerian, jaksa agung, kepala kepolisian negara, kepala badan intelijen negara, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian.

Selain itu, pejabat lainnya termasuk sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural, sekretaris Mahkamah Agung, gubernur, bupati atau wali kota, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden.

6. Pejabat yang berwenang Pejabat yang berwenang merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat tersebut yaitu sekretaris jenderal, sekretaris menteri, sekretaris utama, sekretaris lembaga non struktural, dan sekretaris daerah provinsi dan kabupaten atau kota.

7. Instansi pemerintah Instansi pemerintah merupakan instansi pusat dan instansi daerah.

8. Instansi pusat Instansi pusat merupakan kementerian, lembaga pemerintan non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non struktural.

9. Instansi daerah Instansi daerah merupakan perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten atau kota, yakni sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

10.Kompetensi dasar Kompetensi dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang CPNS.

11. Kompetensi bidang Kompetensi bidang merupakan kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

12. Diaspora Diaspora merupakan WNI (warga negara Indonesia) yang menetap di luar Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah.

13. Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tenaga honorer tersebut memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berjumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh).

14. Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II merupakan tenaga honorer eks THK II yang telah bertugas sebagai guru.

15. Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II
Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II merupakan tenaga honorer eks THK II yang telah bertugas sebagai dokter umum atau spesialis, dokter gigi/spesialis, bidan, perawat, perawat gigi.

Selain itu, apoteker, asisten apoteker, pranata laboratorium kesehatan, teknis elektromedis, perekam medis, fisioterapis, radiografer, sanitarian, nutrisions, epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, refraksionis optisien, administrator kesehatan, penyuluh kesehatan masyarakat, analis kesehatan, dan penguji kesehatan dan keselamatan kerja (tenaga kesehatan lingkungan kerja) juga termasuk kategori ini. (MN-red/Int)