MADINA – Kasus penipuan layanan keuangan digital milik Teras BRILink di Kecamatan Panyabungan terus bergulir di Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina).
Syawaludidin sebagai pelapor dalam kasus ini meminta penyidik secepatnya menetapkan terlapor yakni Manda Sari Lubis sebagai tersangka karena telah merugikan usahanya itu senilai Rp24,8 juta.
“Saya sudah diperiksa penyidik, demikian para saksi dan terlapor. Saya memohon agar pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka,” kata Syawaludidin, Minggu (11/5/2025).
Syawaludidin menerangkan, laporannya di Polres Madina itu dimasukkan sejak 20 Maret 2025. Terhitung dua bulan, berbagai proses sesuai prosedur hukum sudah dilalui.
Ia juga menjelaskan soal proses mediasi antara pelapor dan terlapor di aula Satreskrim Polres Madina sudah dilakukan pada Senin 28 April 2025, namun tidak ada titik kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Saya hanya meminta kerugian saya dikembalikan, bukan meminta lebih. Tapi keluarga terlapor tidak mau memenuhi itu,” ungkap dia.
Pada saat mediasi, jelas Syawaludidin, pihak keluarga Manda Sari Lubis hanya mau membayar setengah dari kerugian, itupun dicicil Rp500 perbulan.
“Saya tetap tidak setuju. Padahal sudah ada kelonggaran saya buat. Pihak terlapor bisa mencicil sesuai jumlah kerugian hingga Desember 2025. Mereka tidak setuju dan tetap ngotot. Saya minta laporan itu dilanjutkan,” tegas Sawal.
Kaurbin Opsnal Satreskrim Polres Madina, Iptu Bagus Seto membenarkan laporan dari Syawaludin terus berproses. Bagus mengaku, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan gelar perkara.
“Perkara dugaan penipuan yang dilakukan pemilik Teras BRILink itu sedang berproses. Penyidik sedang menjadwalkan agenda gelar perkara,” ungkap Bagus Seto. (FAN)











