MADINA – Calon Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi melakukan kegiatan kampanye di area masjid Alharomain, Lintas Timur Panyabungan, Sabtu (29/9/2024) malam
Pada waktu bersamaan, masyarakat lingkungan VI Kelurahan Kotasiantar sedang mengadakan pengajian memperingati maulid Rasul Muhammad SAW
Pantauan Mohganews, kedatangan Atika saat itu dikawal ajudan pribadi dari kepolisian dan timnya tiba di lokasi sekitar pukul 21.20 Wib. Sejumlah anggota Polres Madina dan Polsek Panyabungan juga hadir di lokasi mengatur lalu lintas.
Diketahui, kegiatan di pekarangan Masjid Alharomain adalah memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah yang disponsori oleh masyarakat lingkungan VI Kotasiantar.
Kegiatan kampanye Atika Azmi ini diketahui berdasarkan surat pemberitahuan kampanye Atika Azmi Utammi sebagai calon wakil bupati Madina nomor: 02/TK-SAHATA/IX/2024 yang bersifat penting ke Polres Madina. Kegiatan kampanye dimaksud berada di lingkungan VI Kotasiantar. Surat pemberitahuan kampanye ini ditandatangani oleh Ketua Tim, Khoiruddin Faslah Siregar, S.Sos dan Wakil Sekretaris, Mahmuddin Hasibuan, S.Pdi.
Surat pemberitahuan juga ditembuskan ke penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Madina dan Bawaslu Madina. Adapun kegiatan kampanye tersebut adalah menghadiri kegiatan Maulid Nabi. Sedangkan materi kampanye adalah sosialisasi dengan jumlah peserta 200 orang.
Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Kelurahan Kotasiantar, Abdur Rahman di lokasi menyebut kedatangan Atika dalam kegiatan kampanye.
“Makanya saya hadir di sini, sebab ada surat masuk pemberitahuan kampanye,” ucapnya.
Rahman menerangkan, kunjungan Atika tersebut akan dilaporkan ke pimpinannya yakni Panwascam Kecamatan Panyabungan.
Keterangan berbeda disampaikan Ketua PNNB Lingkungan VI Kotasiantar, Ahmad Rifai. Ia membantah kunjungan Atika bukan untuk kampanye, melainkan permintaan pihak PNNB agar Atika datang.
“Kapasitas Atika pun bukan sebagai calon wakil bupati Madina, namun sebagai tokoh muda Mandailing Natal,” kata Rifai.
Soal biaya kegiatan tersebut, Rifai mengatakan pembiayaan dikutip dari masyarakat.
“Biaya Maulid ini kami kutip rumah ke rumah di lingkungan ini,” ucapnya.
Dikutip dari poin-poin undangan tersebut, tempat atau lokasi Maulid Nabi Muhammad SAW jelas berada di pekarangan Masjid Alharomain, Lingkungan VI, Kotasiantar. Sementara ustadz penceramah diundang dari Pesantren Gunung Tua, Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Kepala Lingkungan (Kepling) VI, Takdir Siregar juga mengaku kedatangan Atika bukan sebagai calon wakil bupati, melainkan sebagai Tokoh Muda Mandailing Natal.
“Makanya tadi ibu Atika datang kita pindahkan dari tempat ibu-ibu, sebab, kedatangannya tidak ada hubungannya dengan kampanye,” ujarnya.
Untuk diketahui, masa kampanye Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan KPU atau PKPU nomor 2 tahun 2024 yang dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November 2024.
Dalam UU No 6 tahun 2020 ataupun PKPU 13 tahun 2024 disebutkan bahwa kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.
Berikut larangan-larangan pada masa kampanye:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik
- Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat
- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik
- Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum
- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye
- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
- Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
- Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (FAN)






