Atika dilarang gunakan fasilitas pemerintah saat mendaftar ke KPU

MADINA – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution dilarang memakai fasilitas pemerintah pada saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan MH saat dihubungi Mohganews, Selasa (27/8/2024).

Mengingat Wabup Atika kembali maju di Pilkada Madina 2024 berpasangan dengan Saipullah Nasution. Informasi dihimpun, pasangan calon ini bakal mendaftar ke KPU Madina di hari kedua, Rabu (28/8/2024) besok.

Ali Aga menyampaikan, segala fasilitas yang berhubungan dengan pemerintah tidak bisa digunakan oleh Atika Nasution, seperti mobil dinas, pakaian berlogo Pemda, pin dan lainnya.

“Tidak bisa digunakan fasilitas pemerintah apapun bentuknya saat pendaftaran ke KPU,” katanya.

Di sisi lain, Ali juga menyebut, melibatkan pegawai di Pemkab Madina juga tidak diperbolehkan.

Komisioner Bawaslu Madina dua periode ini menjelaskan, ketentuan petahana yang maju pilkada tidak wajib mengundurkan diri. Hal itu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

Ali menjelaskan, dalam pasal 70 ayat 3 menyebutkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan.

“Sejumlah ketentuan itu di antaranya menjalani cuti di luar tanggungan negara. Kemudian dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” ungkapnya.

Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan menambahkan, bakal calon petahana yang kembali maju di daerah yang sama wajib cuti dari jabatannya pada saat masuk jadwal kampanye.

“Setelah masuk tahapan kampanye, calon yang sudah ditetapkan itu adalah petahana, wajib cuti dibuktikan dengan surat dari Mendagri,” jelasnya.

Dia menyampaikan, pada tahapan pendaftaran ke KPU, calon dari petahana juga dilarang menggunakan fasilitas Pemerintah.

“Mereka yang datang mendaftar itu, kan, secara pribadi, tidak boleh gunakan fasilitas pemerintah,” ucapnya.

Ikhsan mengatakan, tahapan Pilkada 2024 untuk penetapan pasangan calon yakni 22 September. Sedangkan tahapan kampanye dimulai 25 September hingga 23 November 2024. (FAN)

News Feed