MADINA, Mohga – SN (46) alias Reca warga Kelurahan Tano Bato Kecamatan Panyabungan Selatan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diciduk Polsek setempat saat melakukan pungutan liar kepada pengendara yang melewati jalan rusak di Putusan perbatasan Batang Natal dengan Kecamatan Panyabungan Selatan.
Rece diamankan pihak berwajib akibat laporan salah seorang pengendara yang merasa diperas kepada Kepolisian melalui aplikasi ’Mangalapor Pak Kapolres’ pada, Senin (27/6/2022) sekitar pukul 14.50 Wib.
Petugas berhasil mengamankan Rece di lokasi beserta barang bukti uang tunai pecahan ribuan yang diduga hasil pungli dan cangkul yang digunakan sebagai motif perbaikan jalan rusak.
Kapolsek Panyabungan Selatan, AKP Subagia mengatakan, pelaku setelah diamankan langsung diboyong ke Mapolsek untuk meminta keterangan.
”sudah kita proses dan pelaku memuat surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya. Rece wajib lapor ke Mapolsek Panyabungan Selatan untuk dilakukan pembinaan,” jelasnya.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang dilakukan Rece ke depannya.
”tidak boleh mengambil kesempatan dalam kesempitan. Bersikaplah dengan baik agar generasi ke depan semakin cerdas, masih ada pekerjaan lain yang baik,” ujar Kapolsek.
Diketahui, aplikasi Mangalapor Pak Kapolres ini ada di Madina sejak dikomandoi Kapolres AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq Sik MH. Masyarakat tidak perlu lagi repot dalam melaporkan suatu kejadian atau peristiwa, aplikasi tersebut mempermudah hubungan anda dengan pihak berwajib di Madina (MN-08)









